>


Pelipatan dan pensortiran Surat Suara di gudang KPU Nias Selatan tanpa Pengawasan Melekat dari Bawaslu




MediaNias.ID_Pelipatan dan Pensortiran Surat Suara Pemilu 2024,yang sudah berlangsung sejak 14 Desember 2023.Berdasarkan pantauan awak media pada tanggal 17 Desember 2023 di gudang logistik KPU Nias Selatan.Komisioner Bawaslu Kab. Nias Selatan kembali berulah tidak  melakukan pengawasan melekat pelipatan dan Pensortiran surat suara. Sebelum Nya pada 14 Desember 2023 Bawaslu Nias Selatan,tidak Juga melakukan pengawasan melekat,sedangkan pada 15 Desember 2023 Kordiv HP2H Bawaslu Nias Selatan datang sekitar pukul 15 : 16 WIB setelah selfie numpang foto untuk dokumentasi sebentar langsung pergi.

Sejak tanggal 14 hingga 17 Desember 2023 tidak ada pengawasan melekat dari Komisioner, ini berpotensi terjadi pelanggaran dalam Pelipatan dan Pensortiran surat suara,Bawaslu diduga sengaja membiarkan, tidak melakukan pencegahan.Ketidak hadiran Komisioner Bawaslu Nias Selatan,merupakan Pelanggaran Pemilu sebagaimana di atur dalam UU NO 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 101,102,103,104, dan Perbawaslu Nomor 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilihan umum.

Selanjutnya ketika awak media melakukan konfirmasi melalui Chatting WhatsApp kepada Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan (Neli Pesta Hartati Zebua) yang sudah sampai di Nias Selatan pada 16 Desember 2023, terkait ketidak hadiran sebagai penanggungjawab oxsoffico dalam melakukan pengawasan logistik di KPU Nias Selatan dan siapa yang bertanggung jawab seandainya terjadi pelanggaran dalam pensortiran surat suara.Hingga Berita ini dinaikkan belum ditanggapi.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat E. Luaha kekosongan pengawasan Pemilu dalam pengawasan logistik Pemilu di Nias Selatan, karena ketidakmampuan dalam memahami Tupoksi nya,ngomong saja di depan umum Komisioner Bawaslunya tidak mengerti dan memahami regulasi Pemilu. 

Bawaslu dan KPU Pusat Telah menetapkan dan memilih orang - orang yang tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan yang akan menyebabkan Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: