>


Oknum Staf Honorer di Sekretariat Bawaslu Nias Selatan Di duga tidak Independen








MediaNias.ID_Untuk menjaga kepercayaan Publik dalam menyukseskan Pemilu serentak Tahun 2024 di Kabupaten Nias Selatan, mesti semua Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa terkecuali wajib mematuhi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Menjaga integritas dan Netralitas baik dilingkungan Kantor maupun di tengah - tengah masyarakat termasuk dalam penggunaan Sosial Media akun Facebook. 

Berdasarkan pantauan Stakeholder Pemilu salah seorang Staf Bawaslu Kab Nias Selatan inisial JH yang memiliki nama akun Facebook (Ama Myla Mendu) dengan sengaja meng-LIKE dan memberikan komentar pada salah satu calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Nias Selatan. Pada Kolom komentar tersebut Pemilik Akun Facebook inisial JH (Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan) meminta botol minuman yang berlogo dan bergambar caleg tersebut. 

Kecurigaan masyarakat kepada JH tersebut karena Caleg tersebut merupakan koleganya atau mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang sekarang sedang bertarung dalam di Dapil Nisel II.

Bahwa botol tersebut merupakan salah satu bentuk APK (alat peraga kampanye) yang dikemas dengan Warna, Logo Partai dan Gambar Caleg tersebut serta Nomor urut. 

Sikap dan tindakan staf Bawaslu tersebut wajib diberikan sanksi tegas Pemberhentian Tetap sebagai staf, apalagi berdasarkan rekam jejak inisial JH tersebut selama staf Humas Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sering memberikan pemberitaan tidak independen, tidak melaksanakan Tupoksinya dengan baik dan benar. Selanjutnya Humas Bawaslu Nisel  dalam mempublikasikan berita di Bawaslu Nias Selatan memojokkan calon kepala daerah Nias Selatan Tahun 2020. (Kejadian Ini Juga pernah diberitakan melalui KabarSulSelIndonesia.com dengan judul Audit dan Bongkar Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 9 Januari 2022.

Menurut Tokoh masyarakat Ama Yoges Z Bahwa Inisial JH melanggar peraturan DKPP dan Kode Etik Pegawai sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu. Tentu untuk menjaga kepercayaan Publik kepada Bawaslu Nias Selatan diminta kepada Sekjen Bawaslu RI dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan atensi khusus dan memberikan pemberhentian Tetap kepada jajarannya, yang melanggar hukum dan etika Pemilu, agar ada efek jerah kepada semua Pegawai di Bawaslu.

Berdasarkan Keputusan Kepala Sekertariat Bawaslu Sumut Nomor 0392/KP.00/SU/2023 Tentang Penetapan Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada 28 November 2023, Point 6.

Modus JH ini untuk mengelabui dan menghilangkan rekam jejak akun Facebook nya sering berganti nama, sering mengatakan akun Facebook di Hecke dan bukan saya yang kelola. Selanjutnya inisial JH ini juga pernah mendapat sanksi dari Kasek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya melalui Chatting WhatsApp pada 19 Desember 2023, awak media melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan Feri Mulia Siagian sebagai Kasek Bawaslu Sumut dengan melampirkan bukti - bukti sebanyak 12 (dua belas) screenshot Facebook, kemudian ditanggapi oleh Kasek Bawaslu Sumut "saya cek dulu ya Pak", hingga Pemberitaan ini tayang. 

Selanjutnya ditempat terpisah, Ina Cindy menyampaikan kepada awak media telah bersusah payah kita mengawal lembaga Bawaslu ini, kita telah memberikan informasi dan bukti - bukti sebagai pengawas partisipatif. Selanjutnya Ina Cindy menyoroti Persoalan Sekretariat Bawaslu Sumut pada Sidang DKPP tanggal 15 Desember 2023 terkait uang SPPD mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang tidak terbayarkan, sangat amburadul manajemen Sekretariat Bawaslu Sumut ini. Maka jika inisial JH tidak diproses alias dipetieskan serta tidak ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum dan etika, maka kita akan sampaikan laporan ke DKPP RI.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: