Mantan Komisioner Penyelenggara Pemilu Kepulauan Nias Sesalkan Ketidakhadiran Bawaslu dan KPU Nias Selatan Dan Terkesan Apatis.
MediaNias.ID_Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten.Nias Utara Periode 2018 - 2023 (Memori Zendrato) angkat bicara menyampaikan Berdasarkan Perbawaslu 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan & Pendistribusian Perlengkapan Pemilu Pasal 2 (dua) Bahwa Pengawas sebagaimana dimaksud adalah Bawaslu, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu dan PKD. Sedangkan Pasal 18 Bahwa Bawaslu melakukan pengawasan langsung agar memastikan perlengkapan logistik tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas dan tepat waktu, Selanjutnya Pasal 21, 22, dan Pasal 23 ada kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membuat Formulir Laporan Hasil Pengawasan Pemilu sesuai dengan aturan.
Sedangkan berdasarkan pantauan awak media pada tanggal 14, 15 dan 17 Desember 2023 secara De Facto yang ada di lokasi melakukan pengawasan langsung itu adalah Sekertariat, bukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
Salah seorang staf sekertariat Bawaslu Nias Selatan yg di tugaskan melakukan pengawasan di gudang logistik KPU mengeluhkan ketidakhadiran komisoner dihari hari awal pelipatan surat suara dan mereka (Komisoner_red) kalau pun datang ke gudang logistik,seakan tidak betah untuk mengikuti keseluruhan proses pelipatan surat suara.Komisioner Bawaslu Kab. Nias Selatan sangat alergi ketika Sekertariat memberikan saran dan pendapat,padahal yang kami berikan masukan sesuai regulasi untuk menyelamatkan lembaga.secara formil dan materil kami tidak dapat memberikan rekomendasi kepada KPU apabila terjadi pelanggaran.
Ditempat terpisah E.Luaha menyampaikan Mestinya Bawaslu Kab.Nias Selatan memberikan klarifikasi kepada masyarakat Nisel, alasan tidak hadir melakukan pengawasan langsung di gudang logistik KPU pada tanggal 14, 15, dan 17 Desember 2023 karena mereka menerima uang kehormatan dan fasilitas yang sumber nya uang rakyat (diatur Pasal 73 Perbawaslu 2 Tahun 2022 Tentang Polhut) kecuali mereka sedang cuti (diatur Pasal 74/2022 Tentang Polhut) Bukan sebaliknya melakukan Konfrensi Pers dan memberikan pernyataan ke media belum ada tanda - tanda Pelanggaran yang terdeteksi.
Secara Tegas Ketua DPC PKB Nias Selatan,S.Duha menyampaikan Sudah ada Pelanggaran di gudang logistik Pemilu (Berpotensi Pidana) tapi karena tidak hadir melakukan pengawasan makanya Bawaslu Kab.Nias Selatan, tidak mengetahui Pelanggaran yang terjadi. Bawaslu Kab.Nias Selatan gagal memberikan pencegahan Pelanggaran akibat tidak paham aturan Pemilu dan tidak memiliki pengetahuan serta pengalaman terkait kepemiluan.