Ketua Panwascam Terbukti langgar Kode etik Penyelenggara Pemilu,hanya di beri sanksi Peringatan,
MediaNias.ID_Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan sidang putusan atas Pelaporan Rafiaman Oroba terhadap ketua Panwascam Lahusa EH,terkait perekrutan PKD (Pengawas Kelurahan Desa),pelapor menyatakan Putusan Kode Etik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor : 017/Reg/ LP/PL/Kab/02.19/XI/2023.tanggal 12 Desember 2023.adalah Putusan yang keliru dan Kontroversi,dimana EH terbukti Melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu pasal 107,456,UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pelapor Sangat kecewa atas putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan.Sangat jelas Terlapor EH (Ketua Panwascam Lahusa) patut di duga menerima Suap dalam Proses Perekrutan PKD,Rafiaman Oroba telah Menyerahkan bukti-Bukti, berupa Percakapan WA,Rekaman Suara,dan Keterangan Saksi,yang berkaitan dengan transaksi uang,pada saat Proses perekrutan PKD, Tetapi tidak diberikan sanksi pemberhentian Tetap.
Berbanding terbalik dengan putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebelumnya dengan Nomor : 005/Reg/PL/PL/Kab/02.19/II/2023.yang secara tegas memberikan pemberhentian Tetap kepada terlapor Oknum Panwascam dengan kasus yang sama yakni Terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu pasal 107,456, UU Nomor 7 tahun 2017. melakukan transaksi uang pada Proses perekrutan PKD di kecamatan Tanah Masa.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak Profesional,berintegritas dan diduga bermain mata dengan Terlapor oknum panwascam tersebut.maka jangan heran kalau Nias Selatan Masuk Zona Merah dari sisi Penyelenggara Pemilu,pada Pemilu 2024,Ungkapnya.
Selanjutnya Kuasa Hukum Rafiaman Oroba (Pelapor) akan mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu dan sekaligus menyampaikan laporan ke DKPP.