Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara dan para Pengelola Keuangan akan di sidang DKPP
MediaNias.ID_Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil pengadu dan teradu Berdasarkan Panggilan Sidang No.1421/PS. DKPP/SET-04/XII/2023 yang diterima oleh Pengadu Harapan Bawaulu (Mantan Ketua Bawaslu Nias Selatan 2019-2023), DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Desember 2023 dengan para Teradu Bendahara Pilkada 2020 Bawaslu Sumut (inisial AFN), Kasek Bawaslu Sumut (inisial FS), 1 (satu) orang SPK (staf pengelolaan keuangan Bawaslu Sumut (inisial S) dan 1 (satu) orang SPK Bawaslu Kab. Nias Selatan (inisial AW).
Dalam pokok aduan pengadu melaporkan para Teradu karena telah menghilangkan dan sengaja tidak membayarkan Hak Konstitusional Pengadu (Harapan Bawaulu) dan beberapa staf Non ASN yakni Uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dalam rangka menghadiri sidang DKPP Tahun 2021 di Medan dan dalam rangka menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Perkara Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Pengadu dan beberapa staf Non ASN yang tidak terbayarkan uang SPPD Nya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.Pelapor telah bolak balik meminta agar dibayarkan tapi hingga kini tidak juga dibayarkan.
Menurut pelapor motif tidak dibayarkan dan tidak difasilitasi,merupakan upaya sabotase agar saya tidak hadir memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan di DKPP. Sehingga saya sudah mencium aroma sabotase nya makanya saya berusaha meminjam uang untuk mendahulukan demi kepentingan negara secara khusus kepentingan Bawaslu.Aneh tidak dibayarkan uang SPPD tersebut kecuali Bawaslu sedang mengalami Devisit,ungkap Harapan.
Selanjutnya kita tempuh upaya hukum lainnya, Usai sidang DKPP, Pelapor dan beberapa LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) akan menyambangi APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyampaikan laporan.