>


Caleg yang Juga Mantan Korsek Bawaslu Nias Selatan Berniat Bayarkan Uang SPPD Mantan Komisioner




MediaNias.ID_Bawaslu tidak sanggup Bayar Uang SPPD mantan Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan Harapan Bawaulu, SE., MM & beberapa Staf Bawaslu Kab. Nias Selatan dalam rangka menghadiri sidang DKPP,menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nisel Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi TA. 2020/2021. Maka, Pengelola Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut “Hubungi mantan Kasek Bawaslu inisial MD yang juga sebagai Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan DAPIL II Tahun 2024, dari salah satu Parpol untuk Transfer uang SPPD. Sedangkan jawaban Kasek Bawaslu Provinsi Sumut baru mengetahui informasi tersebut.

Menyikapi sidang DKPP perkara No.131-PKE-DKPP/XI/2023 tanggal 15/12/2023 dengan Teradu I jabatan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Provinsi Sumut TA. 2020/2021 inisial (AFN), Teradu II inisial (FMS) jabatan Kasek Bawaslu Provinsi Sumut, Teradu III inisial (AW), & Teradu IV inisial (ASN) Staf Pengelolaan Keuangan, sedangkan pengadu Harapan Bawaulu (Ex. Bawaslu Kab. Nisel Periode 2018-2023) perkara tidak terbayarkan uang SPPD dalam rangka menghadiri undangan sidang DKPP & menghadiri undangan sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nisel Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, menjadi atensi penegak hukum.

Dalam konferensi pers di ruang kerjanya salah seorang penegak hukum berinisial DS menerangkan perbuatan Teradu secara etik dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum lainnya, kuncinya terdapat unsur yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara dan terdapat unsur kerugian yang dialami oleh pengadu. Tentu unsur ini dapat berkembang pada proses penyelidikan berdasarkan alat bukti. Akan didalami apakah terdapat unsur penggelapan, penghilangan dokumen negara, korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, SPPD fiktif & unsur pelanggaran lain". Bila unsur - unsur ini terpenuhi maka segera kita tindaklanjuti melalui pemanggilan terlapor. Selanjutnya tidak tertutup kemungkinan dapat menyeret pihak lain untuk dimintai keterangan.

Kemudian "diketahui persoalan hukum tidak terbayarkan uang SPPD & tidak ditemukan dokumen SPPD tersebut, bermula ketika FMS secara berturut-turut melanggar keputusan DKPP No. 105-PKE-DKPP/X/2020 tanggal 26/10/2020 saat itu pengadu Bupati Nias Selatan ” & melanggar keputusan DKPP No.170-PKE-DKPP/X/2021 tanggal 1/12/2021, pengadu di DKPP saat itu adalah Disiplin Luahambowo, SH selaku kuasa hukum pelapor Harapan Bawaulu, SE., MM dalam kasus ini.

Dalam amar putusan DKPP tanggal 1/12/2021 “menjatuhkan sanksi peringatan & pemberhentian sementara kepada inisial MD selaku ASN di lingkungan sekretariat Bawaslu Kab. Nisel” sampai dengan dipenuhinya syarat administrasi status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan”

Berdasarkan surat No. 0120/KU.01.00/SU/05/2022 tentang pemberhentian PPK inisial MD dan berdasarkan surat   No. 0050.1/KP.03.06/SU/05/2022, perihal pengembalian PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada sekertariat Bawaslu Kab. Nisel inisial MD tanggal 9/5/2022. Sejak keluar keputusan DKPP  tanggal 1/12/2021 s/d tanggal 9/5/2022 inisila MD masih bertugas dan sebagai PPK di sekertariat Bawaslu Kab. Nisel tanpa memenuhi syarat adminstrasi rekomendasi kepegawaian dari Bupati Nisel, parahnya MD sekalipun tidak pernah hadir sama sekali di sekertariat Bawaslu Nisel yang mengakibatkan tindakan pengeluaran anggaran. Sangat terang, jelas status MD tidak memiliki rekomendasi/legal standing hukum dari Bupati Kab. Nisel selaku pejabat pembina kepegawaian untuk bertugas di Bawaslu Kab. Nisel. Maka perlu dilakukan penelusuran motif dan legal standing dalam pengangkatan inisial MD sebagai PPK & dipekerjakan/diperbantukan oleh Teradu II (FMS) di Sekertariat Bawaslu Kab. Nisel untuk mengelola dana hibah Pilkada sebesar 15 Miliar.  Patut diduga telah terjadi korupsi suap jabatan/gratifikasi atau janji dalam pengangkatan MD sebagai PPK & diperkerjakan/diperbantukan di Sekertariat Bawaslu Kab. Nisel, sehingga FMS bersedia mengambil risiko yakni melanggar keputusan DKPP “kita serahkan saja kepada APH”. Tutur D. Lauambowo 

Selanjutnya FMS diduga melanggar atau tidak menindaklanjuti surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023 tanggal 15/9/2023, yang meminta Kasek Bawaslu Provinsi Sumut untuk melakukan usulan revisi DIPA TA. 2023 & bertanggung jawab atas pembayaran tunggakan SPPD tersebut. 

Kemudian terdapat kejanggalan hukum lagi, dengan dalil memediasi inisial ASN melalui Chatting WhatsApp inisial AFN meminta bantu kepada ASN agar klien saya mengirimkan nomor rekening, selanjutnya agar inisial MD transfer uang SPPD tersebut “pertanyaannya kenapa? uang caleg anggota DPRD dari salah satu Parpol di Dapil II Kab. Nisel Tahun 2024 yang akan mengirim & membayarkan tunggakan uang SPPD klien saya & beberapa staf Bawaslu Kab. Nisel” Chatting WhatsApp ini akan dijadikan bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri & didalami hingga dikembangkan oleh APH.

Selanjutnya salah seorang PPNPN Bawaslu Kab. Nisel yang juga uang SPPD belum terbayarkan menyampaikan, sebelumnya juga BPP Bawaslu Kab. Nisel melalui AW pada rapat Bawaslu Kab. Nisel kalau diakumulasi total SPPD sangat kurang anggaranya, sisa anggaran 40 Juta sedangkan yang diklaim 72 Juta.

Sehingga pegiat antikorupsi, LBH, pemerhati Pemilu (JAdi) dan beberapa media angkat bicara menyebut “kasus yang sama terjadi di Bawaslu Kab. Karo terkait SPPD pada Pilkada Tahun 2020” ini “preseden buruk”. Sebab kasus NPHD Pilkada, sangat rawan disalahgunakan "ironisnya" karena penangananya sangat berlarut-larut & masing-masing Teradu sudah mulai saling cuci tangan, muncul kecurigaan kita yakni mungkin saja telah terjadi penggelapan uang SPPD tersebut.

ungkap Disiplin Luahambowo, SH sebagai kuasa hukum di kantor hukum banuada, beserta beberapa pegiat anti korupsi, LBH, pemerhati Pemilu (JAdi) dan beberapa media telah sepakat akan turun secara bersama-sama untuk memberikan pendampingan dan menyerahkan laporan, alat bukti ke APH awal Tahun Baru 2024. Selanjutnya ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pengadu Harapan Bawaulu, SE., MM dikediamannya Jln. Saonigeho KM 4 tanggal 28/12/2023 membenarkan sambil menunggu jadwal sidang lanjutan DKPP & selanjutnya pada 27/12/2023 telah bersurat No. 04/Nias Selatan-12/2023, perihal susulan tindaklanjut surat Sekjen Bawaslu RI No. 1690/PW.09/SJ/09/2023 Tanggal 15 September 2023.

Sebelumnya juga media online Medan Merdeka.Com telah melakukan pemberitaan SPPD ini dengan judul “Uang SPPD hingga kini belum dibayarkan, mantan komisioner Bawaslu Nisel menuntut hak” https://www.medanmerdeka.com/2023/10/uang-sppd-hingga-kini-belum-dibayarkan.html, & MediaNias.Id dengan judul “ Miris! Mantan Ketua Bawaslu Nias Selatan menagih utang, SPPD ke Bawaslu RI ” https://www.medianias.id/2023/10/miris-mantan-ketua-bawaslu-nias.html?m=1. Tetapi tidak kujung dibayarkan uang SPPD tersebut.


Ketika wartawan “MediaNias.Id”  mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu RI & Sekjen Bawaslu RI melalui Chatting WhatsApp terkait solusi pembayaran tunggakan uang SPPD tersebut & terkait pengawasan putusan DKPP tersebut, yang diduga Kasek Bawaslu Provinsi Sumut melanggar putusan DKPP dengan menugaskan inisial MD sebagai PPK dan ASN dilingkungan sekertarita Bawaslu Kab. Nias Selatan tanpa rekomendasi dari Bupati Kab. Nias Selatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara “Hingga berita ini tayang tidak ditanggapi. Selanjutnya wartawan “MediaNias.Id”  mengkonfirmasi kepada Kasek Bawaslu Provinsi Sumut terkait solusi agar uang tunggakan SPPD tersebut dapat dibayarkan, dijawab ia pak, nanti dikhabari. Sy lagi perjalanan dinas luar kota dan ketika awak media mengkonfirmasi kembali tidak ditanggapi hingga pemberitaan ini tayang.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: