Berikut Cara Cek TPS Pemilu 2024,serta Pengertian DPT
MediaNias.ID_Pemilu Serentak Tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.Saat hari pemilihan, pemilih akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos di surat suara.
cara mengecek TPS untuk Pemilu 2024.
Pengertian TPSMenurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri
TPS Pemilu adalah tempat di mana para pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap TPS memiliki Petugas Pengawas TPS Pemilu dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu.
Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pemilu 2024.
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT
Apa itu DPT?
Cek TPS Pemilu 2024
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS untuk Pemilu 2024.
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT
Apa itu DPT?
Mengutip dari PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional.
Pemilih harus memastikan namanya tercantum dalam DPT sebagai syarat memilih saat Pemilu 2024. berikut cara cek DPT secara online.
Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
Kemudian, pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses di cekdptonline.kpu.go.id
Lalu, akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Pastikan nomor yang dicantumkan sudah benar
Berikutnya, klik 'Pencarian'
Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan nomor TPS sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data anda belum terdaftar!'.
Semoga bermanfaat.
Pemilih harus memastikan namanya tercantum dalam DPT sebagai syarat memilih saat Pemilu 2024. berikut cara cek DPT secara online.
Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
Kemudian, pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses di cekdptonline.kpu.go.id
Lalu, akan muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Pastikan nomor yang dicantumkan sudah benar
Berikutnya, klik 'Pencarian'
Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan nomor TPS sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data anda belum terdaftar!'.
Semoga bermanfaat.