>


Baliho Caleg Terpasang di Rumah Ibadah,Bawaslu Nias Selatan Tutup Mata

 



MediaNias.ID_Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak sungguh sungguh dan Pilih kasih dalam penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah kerjanya,sehingga menuai protes dari berbagai Partai Politik yang ada di Kabupaten Nias Selatan.

APK (Seperti Baliho, Spanduk, dll) kami diturunkan oleh Bawaslu Nias Selatan sedangkan APK dari partai lain yang ada langsung di tempel di dinding Rumah Ibadah dan di halaman Aula BKPN (Tempat Persekutuan Ibadah) dan ditempat yang dilarang menurut aturan tidak ditertibkan. Bawaslu bersikap diskriminatif,tutup mata dan tidak independen,Ucap dari  beberapa Pengurus Partai Politik.

Sangat disayangkan,Percuma Bawaslu Nias Selatan mengadakan sosialisasi Penertiban APK, Deklarasi Pemilu Damai, apabila faktanya Bawaslu Nias Selatan tumpul dalam menegakkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Untuk menindaklanjuti informasi dari Partai Politik tersebut yang merasa dirugikan, awak Media melakukan konfirmasi melalui Chatting WhatsApp Pada 17 Desember 2023 Pukul 15 : 03 WIB kepada Ketua Bawaslu Nias Selatan Nelis Pesta Hartati Zebua terkait larangan Kampanye di Tempat Ibadah, tidak ditanggapi hingga Pemberitaan ini ditayangkan.

Ucap Tokoh masyarakat Bung Luaha, mestinya secara aturan Bawaslu Nias Selatan menjadikan temuan APK yang dipasang di tempat ibadah ini dilakukan proses penanganan Pelanggaran Pemilu. Ya, karena Bawaslu Kabupaten Nias Selatan belum memahami aturan, ya dibiarkan begitu saja. 

Selanjutnya menurut Stakeholder Pemilu yang tidak mau disebutkan namanya inisial AW " Mestinya Bawaslu RI dan Korwil Kepulauan Nias dari Bawaslu Sumatera Utara  mengambil alih sementara terhadap Tupoksi Bawaslu Nias Selatan,agar tidak terjadi kecurangan dan Pelanggaran Pemilu terus menerus,

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: