KPU Terbitkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024,Bawaslu ingatkan untuk patuh Pada Aturan
Jakarta.MediaNias.ID_Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024.Hal ini tertuang pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengatur secara detil aturan dan jadwal kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun mengimbau agar seluruh peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ungkap Bagja dalam keterangannya, Senin (27/11/2023.
Bagja menjelaskan para peserta Pemilu 2024 bisa mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.Hal ini terutama terkait suku, agama, ras dan antargolongan serta berita hoaks.Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," ucapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sementara pelaksana Kampanye Pemilu merupakan peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. KPU telah menetapkan jadwal dan sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta kampanye Pemilu 2024 seperti berikut
28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 : kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024: kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024: merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: masa kampanye putaran kedua Pilpres.
23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua.
Sementara pelaksana Kampanye Pemilu merupakan peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu. KPU telah menetapkan jadwal dan sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta kampanye Pemilu 2024 seperti berikut
28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 : kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024: kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024: merupakan masa tenang. Di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.
2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: masa kampanye putaran kedua Pilpres.
23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua.