>


KPU RI di Laporkan Ke Bawaslu RI,Oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan


Jakarta MediaNias.id_Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Bawaslu RI,senin 13 November 2023.Kedatangan mereka untuk melaporkan KPU RI terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI.

Kami melihat mengetahui bahwa KPU RI telah menetapkan daftar calon tetap yang dilakukan pada 3 November yang lalu, dan kemudian diumumkan pada 4 November yang lalu, itu banyak daftar pemilih yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," ujar Direktur Eksekutif NETGRIT sekaligus perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan,Hadar Nafis Gumay, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2203).
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Hadar menegaskan jika perempuan memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif.

Yang jelas di dalam UU Pemilu pun itu sudah diatur di mana keterwakilan perempuan di dalam DCT yang diajukan oleh setiap parpol di setiap dapilnya itu harus memenuhi paling sedikit 30%,ungkapnya.

Hadar lantas berharap Bawaslu dapat memproses laporan tersebut secapat mungkin. Sebab, kata dia, ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU dalam menetapkan DCT anggota DPR.

Kami berharap Bawaslu akan memproeses dengan segera dan memutuskan bahwa pengaduan kami ini bisa diterima, sehingga kekeliruan atau kesalahan atau lebih tepatnya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ini bisa diperbaiki," jelas dia.

Lebih lanjut, Hadar menjelaskan ada tiga hal yang diajukan pihaknya kepada Bawaslu dalam gugatan itu. Salah satunya ialah, KPU harus memperbaiki DCT anggota DPR.

1.menyatakan apa yang dilakukan oleh KPU ini terbukti melakukan pelanggaran administratif. Karena memang DCT yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU ini memuat jumlah calon perempuan atau keterwakilan perempuannya tidak memenuhi 30%," ungkapnya.

2.memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar tersebut.
3.memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret jika ada parpol yang memang tidak memenuhi keterwakilan 30% di dalam daftar calonnya," sambung dia.

Menurutnya, kurangnya keterwakilan perempuan dalam penetapan DCT yang dilakukan KPU sangat mengkhawatirkan. Dia mengatakan jika hal tersebut baru pertama kali terjadi di Pemilu 2024.

"Untuk pertama kalinya saya kira di dalam Pemilu kita selama ini, sejak kita mengenal atau menerapkan regulasi ini pencalonan bagi perempuan, baru kali inilah KPU itu yang kami liat sebetulnya dengan sengaja menetapkan DCT yang bisa kurang dari 30% keterwakilan perempuannya," tuturnya.

Ini hal yang sangat mengkhawatirkan, kita dihadapkan pada situasi di mana Pemilu kita itu menjadi rusak, menjadi berantakan tidak lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,ungkapnya.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: