Usulan Pilkada di Percepat September 2024,ini kata Ketua KPU
Medianias.id_KPU RI berbicara soal adanya usulan Pilkada dimajukan menjadi September 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari awalnya berbicara soal Pileg yang akan diketahui hasilnya pada 20 Maret 2024 lalu menjadi landasan Pilkada nantinya.Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut Undang-undang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Sehingga tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," tambahnya.
Jika pencoblosan Pilkada benar menjadi September, 3 bulan sebelumnya atau pada Juni 2024 sudah ada pencalonan. Yang berarti, jelasnya, masih memenuhi waktu hasil perolehan suara partai sebagai syarat pencalonan pilkada.
Kalo coblosannya jadi September, 3 bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan, jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," ucapnya.
Hasyim mengatakan berdasarkan pengalaman 2019, sengketa Pileg sebagian besar sengketa antar calon dan bukan antar partai.Sehingga nantinya,tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai.
Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito mengusulkan pilkada serentak dilakukan pada September 2024, dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam. Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Adapun pilihan waktu pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito.