Pengaruh Organisasi Masyarakat dalam Perekrutan BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023.
Medianias.id-Pemilihan Umum (PEMILU) adalah Sarana kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Anggota Dewan Perwakilan Daerah,Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung,umum,bebas,Rahasia,jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai bagian penting dari proses tahapan Pemilu terkait dengan Penyelenggara Pemilu di daerah,yakni diadakannya Rekrutmen Calon Anggota BAWASLU,KPU di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota,Sosok,Kinerja,Integritas dan Kualitas Penyelenggara Pemilu,selama lima Tahun dalam melaksanakan tugas,wewenang dan kewajibannya akan sangat di tentukan oleh Kualitas Rekrutmen.
Proses Rekrutmen Komisioner BAWASLU dan KPU Kab/Kota.di lakukan oleh Tim seleksi yang di tunjuk oleh BAWASLU RI dan KPU RI.
Syarat untuk menjadi Calon Anggota BAWASLU dan KPU di atur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017,Yakni Pasal 117 dan Pasal 21 UU No.7 Tahun 2017.
Dalam hal Penyelenggaraan PEMILU,Proses Seleksi Selalu Menjadi Sorotan Publik khususnya di Kab.Nias Selatan.terlebih dalam proses Seleksi Calon BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan Tahun 2023,dimana proses Ujian CAT,Esai,dan Psikotes yg tidak transparan,serta para peserta yang lolos Masuk 12 besar,6 besar calon BAWASLU ada juga Nama Mereka di 20 besar,10 besar Calon KPU,di mana para Calon tersebut hampir/Sebagian besar tidak memiliki Pengalaman dan Ke ahlian sebagaimana di syaratkan dalam Pasal 117 dan Pasal 21 Undang-Undang No.7 Tahun 2017.dan mereka juga dari satu (1) Organisasi Masyarakat yang Sama,tentu hal ini dalam benak Masyarakat Awam,jika Proses Seleksi BAWASLU dan KPU di Kabupaten Nias Selatan.tidak berjalan secara adil,terbuka,transparan,maka patut di pertanyakan apakah PEMILU 2024 yang berintegritas, LUBER dan JurDil dapat tercapai,jika PEMILU berintegritas,LUBER dan JurDil tidak tercapai,maka jangan berharap akan terpilih Pemimpin atau Wakil Rakyat yang berintegritas dan Peduli dengan Kepentingan Masyarakat Umum.
Berdasarkan analisis dan Penilaian terhadap penyelenggara PEMILU pada BAWASLU RI,BAWASLU Provinsi,BAWASLU Kab/Kota.KPU RI,KPU Provinsi,KPU Kab/Kota.lebih banyak di dominasi dengan latar belakang ORMAS dari pada dengan Latar belakang Profesional.hal ini menyebabkan Orang-Orang Netral/Profesional yang berpengalaman di bidang Penyelenggara Pemilu,tidak terpilih. dan yang terakomodir jadi Penyelenggara Pemilu dari Rekomendasi Ormas tertentu yang di sinyalir berafiliasi dengan Partai Politik tertentu dan di jadikan tolak ukur.hingga akhirnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepentingan ORMAS dengan menempatkan mereka dalam lembaga penyelenggara Pemilu baik di BAWASLU dan KPU adalah:sebagai upaya mempengaruhi kebijakan Negara agar Sesuai dengan ideologi Ormas,sebagai upaya menambah pemasukan Organisasi dan Upaya distribusi Kader.
Hal ini menjadikan Kemampuan/Profesional individu Calon Anggota BAWASLU,KPU tidak dapat menentukan 100% terpilihnya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU.pengaruh ideologi organisasi kemasyarakatan ikut menentukan terpilih tidaknya Calon menjadi Komisioner BAWASLU dan KPU.
Di satu sisi dalam Produk hukum tentang PEMILU memunculkan Pasal karet dimana pelaksanaannya di lapangan di serahkan kepada para penafsir Undang-Undang.sebagaimana dalam pasal 22,pasal 31 dan pasal 119 Undang-Undang No.7 Tahun 2017.tentang pembentukan Tim seleksi yang terdiri dari unsur Akademis,Profesional,dan Tokoh Masyarakat.
Tokoh Masyarakat mengisyaratkan masuknya pengaruh ORMAS dalam Proses Seleksi BAWASLU dan KPU,di sebabkan hanya ORMAS yang dapat menghasilkan Tokoh Masyarakat.
Penulis:Yakobo Duha S,pd
Pemantau PEMILU di Kabupaten Nias Selatan,Sumatera Utara.
JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Nias Selatan.