Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Komunitas Peternak Babi
MediaNias.id_Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Peternak Babi Nias Selatan (KPB – Nisel) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Jl. Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Nias Selatan, Selasa 29 agustus 2023.
Rapat Dengar Pendapat Umum dipimpin Oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan, Samahato Bu’ulolo didampingi Anggota : Arman Laia, Kristian Laia, Meleakhi Sarumaha dan Reanji Gulo, turut hadir : Kadis Pertanian, Ir. Norododo Sarumaha, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Marthin Ley, Kasat Pol PP, Dionisius Wau MM.
Pada kesempatan ini, Ketua Komunitas Peternak Babi Nias Selatan, Amati Dakhi yang didampingi sejumlah pengurus dan puluhan anggotanya menyampaikan bahwa, pemasokan babi dari luar daerah Kabupaten Nias Selatan, menjadi ancaman penyebaran penyakit hewan.dan dapat merusak ekonomi masyarakat Nias Selatan peternak Babi.
Oleh karena itu, Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan dapat mendengarkan keluhan masyarakat ini, melalui Komunitas Peternak Babi Nias Selatan (KPB – Nisel),ungkapnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Ir. Norododo Sarumaha, MM mengatakan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan untuk babi potong dengan melengkapi berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dan rekomendasi diberikan untuk perorangan bukan untuk perusahaan,Terkait permintaan pelarangan pemasokan babi dari luar daerah Kabupaten Nias Selatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Marthin F. Ley mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan hal itu, namun juga harus Sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara Kasat Pol PP, Dionisius Wau MM, mengatakan bahwa terkait tuntutan poin 3 untuk menertibkan perdagangan babi hidup yang dari luar daerah Nias Selatan yang ilegal, hal itu dapat dilakukan dan bekerja sama dengan instansi lain,tandasnya
Menanggapi keluhan Komunitas Peternak Babi,Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan, menyimpulkan beberapa poin, yakni : menolak masuknya Babi dari luar daerah Kabupaten Nias Selatan.Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan ditinjau kembali/dibatalkan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama OPD terkait untuk memantau standar harga serta memperhatikan Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan hewan Nomor : 5429/kpts/PK.320/f/05/2022 tentang standar operasional prosedur pengendalian dan penanggulangan wabah penyakit mulut dan kuku di Indonesia, tertanggal : 25 Mei 2022.
Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Edaran terkait larangan masuknya babi dari luar Kepulauan Nias.