>

Tokoh Pemuda Laporkan Bawaslu Nias Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

 




Medianias.id_Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan di laporkan Ke DKPP Oleh Tokoh Pemuda Nias Selatan an. Suaizisiwa Duha SE dan Yurisman Laia SH,terkait Pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menetapkan Panwascam dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga patut diduga berdampak pada kerugian keuangan negara., secara maraton Bawaslu Kabupaten Nias Selatan di sidang DKPP pada Tanggal 23 Desember 2022. dengan pokok Pengaduan Nomor : 36-P/L-DKPP/XI/2022,menyampaikan fakta dalam persidangan :


1.Terbukti menetapkan Frederikus F. Sarumaha (Panwaslu Kecamatan Telukdalam Terpilih) adalah mantan staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, adik Kandung  Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Teradu II (Pilipus F. Sarumaha), yang dipecat secara tidak hormat oleh DKPP dengan putusan Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022.

2.Terbukti menetapkan Ivoarota I. Sebua Zamili (Panwaslu Kecamatan Pulau - Pulau Batu Timur, Terpilih) adalah mantan Panwaslu Kecamatan Tahun 2020 yang melakukan pemotongan gaji staf sekretariat Panwaslu Kecamatan an. Yusniman Dao

3.Terbukti Menetapkan Kurniaman Telambanua Panwaslu Kecamatan Gomo, Terpilih) yang merupakan Tim Sukses/Kampanye Idealisme Dachi - Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Gomo;

Selain itu pengadu menyampaikan fakta Teradu II dan Teradu III melakukan pelanggaran secara berulang

1.Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan Putusan DKPP Nomor : 302-PKE-DKPP/IX/2019,.

2.Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi peringatan kepada  Alismawati Hulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dengan Putusan DKPP Nomor 121-PKE-DKPP/X/2020, DKPP Menjatuhkan sanksi peringatan kepada  Alismawati Hulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Sarumaha;

3.Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Pilipus F. Sarumaha dan Alismawatu Hulu,  Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/I/2021.

4.Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Pilipus F. Sarumaha dan Alismawatu Hulu, dengan Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/III/2022.

5.Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Putusan DKPP Nomor : 225-PKE-DKPP/VIII/2019.

6.Terbukti melanggar kode etik dan Pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, maka DKPP, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan Putusan DKPP Nomor: 105-PKE-DKPP/X/2020, DKPP Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu II Alismawati Hulu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Sedangkan Pelapor Hendrik Rahamat Syah Putra Sarumaha Pengaduan Nomor : 39-P/L-DKPP/XII/2022 menyampaikan fakta bahwa Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) tidak professional, tidak kapabilitas, tidak independent, tidak akuntabilitas dan melanggar kode etik pedoman penyelengara Pemilu serta melanggar Undang – Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 117 dalam menetapkan Aryanus Sarumaha sebagai Panwaslucam Pulau – Pulau Batu pada Pemilu Serentak 2024,karena telah ada tanggapan/ masukan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bahwa Aryanus Sarumaha telah diancam Pidana Penjara 8 Tahun sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 333 oleh Pengadilan Gunung Sitoli. Sehingga dengan dilantik Aryanus Sarumaha sebagai Panwaslu Kecamatan merugikan keuangan negara dan wajib dipertanggungjawabkan kepada Negara.

Selanjutnya Pelapor Melison Harefa Pengaduan Nomor : 47-P/L-DKPP/XI/2022 menyampaikan fakta bahwa Kurniaman Telambanua Panwaslu Kecamatan Gomo, Terpilih) yang merupakan Tim Sukses/Kampanye Idealisme Dachi - Sozanolo Ndruru pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Gomo, hal ini dibuktikan dengan Surat Tim Kampanye dan foto -  foto keterlibatnya sebagai tim kampnye melalui akun facebook Kurniaman Telaumbanua.

Pada persidangan 23 Desember 2022 Pelapor an.Melison Harefa setelah mengetahui fakta persidangan bahwa Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM), membuka bahwa terjadi perbedaan pendapat/ dissenting opinion dalam menetapkan Panwaslucam melalui Berita Acara Pleno 036/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/X/2022, sebagai bentuk ketidak setujuan Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM atas keputusan rapat Pleno dalam menetapkan Frederikus F. Sarumaha, Aryanus Sarumaha, Ivoarota Zamili, Kurniaman Telaumbanua, maka para pengadu memberikan apresiasi kepada Teradu I (Harapan Bawaulu, SE., MM) dan langsung meminta maaf.

Pengadu menyampaikan bahwa diduga yang merusak Pesta Demokrasi Kabupaten Nias Selatan Selama ini adalah Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) dengan modus bermufakat/bersengkokol dalam setiap mengambil keputusan rapat Pleno, sehingga di duga terjadi unsur korupsi kolusi dan nepotisme yang merugikan keuangan negara.  Harapan masyarakat Nias Selatan kepada DKPP, Teradu II (Pilipus F. Sarumaha) dan Teradu III (Alismawati Hulu) di pecat dan di  berhentikan secara tidak hormat sebagai Komisioner Bawaslu Nias Selatan serta meminta Kepada Bawaslu Republik Indonesia mengaudit kerugian keuangan negara,dan Bawaslu RI memberikan penghargaan kepada jajaranya yang tidak terbukti, tidak melakukan pelanggaran etik dan hukum.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: