>

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Raih Peningkatan Nilai Kepatuhan Pada Ajang Standar Pelayanan Publik 2022



Medianias.id - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona kuning dengan kualifikasi C dengan angka 72,23 di tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M. ketika dijumpai insan pers di ruang kerjanya di Kantor Bupati Nias Selatan,  Jl. Arah Lagundry Kilometer 5, Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan pada Kamis, 19 Januari 2023.

Nilai tersebut meningkat dibanding Tahun 2021 lalu yang masih berada pada zona merah  dengan kualifikasi D dengan nilai 47,93.

Ir. Ikhtiar Duha MM menuturkan, bahwa berdasarkan hasil penilaian kepatuhan untuk tahun 2022 dilakukan di beberapa OPD, Instansi, dan pelayanan publik lainnya.

Atas kerja sama semua pihak, secara keseluruhan untuk Pemkab Nias Selatan sudah berada pada zona Kuning dengan kualifikasi C kualitas tinggi dengan nilai 72,23, ini meningkat dibanding tahun kemaren masih berada pada zona merah dengan nilai 47,93. Jadi sudah ada perbaikan, sudah tidak zona merah lagi untuk Kabupaten Nias Selatan,”Ungkapnya

Selanjutnya Sekda Nias Selatan juga menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian bukan hanya pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah daerah melainkan juga instansi vertikal juga ikut dinilai.

Sambung Ikhtiar Duha, masih ada kategori A atau zona hijau.  Zona hijau merupakan nilai di atas 81 hingga 100, jadi masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk Pemkab Nias Selatan tentu saja untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di berbagai sektor.

Lebih jelasnya, sebut Ikhtiar,  input tersebut mulai dari kompetensi pelaksanaannya, lalu pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, serta survei terhadap pengguna layanan apakah mereka menemukan mal administrasi atau merasakan adanya mal administrasi.

Kita siap membantu OPD untuk memenuhi peningkatan pelayanannya, sebenarnya ini ujungnya bukan hanya sekedar nilai yang penting adalah bagaimana indikator-indikator sesuai dengan undang-undang itu dipenuhi dan pelayanan ke depan kepada masyarakat itu semakin membaik,” tambah Ikhtiar Duha.

Ikhtiar Duha menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, pada tahun 2021 masuk ke dalam zona merah, namun di tahun 2022 masuk ke dalam zona kuning  dengan nilai 72,23 yang hampir menyentuh zona hijau, hal ini dikarenakan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki komitmen untuk berubah dan melakukan pemenuhan standar pelayanan di setiap unit layanan.

Ikhtiar Duha juga berharap agar setiap unit pelayanan publik di Nias Selatan meningkatkan kinerjanya guna mencapai visi dan misi Kepala Daerah, yakni Nias Selatan Maju, Masyarakat Sejahtera.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: