Uji Publik penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Nias Selatan pada Pemilu 2024.
Medianias.id_Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Melaksanakan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan serta Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Narasumber ibu Meidariang Hulu SE., MM,Edward Duha,dari Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu SE.,MM.para peserta terdiri dari Partai Politik,Tokoh masyarakat,Akademisi,LSM/Pers, yang dilaksanakan di Wisma Yonas,Jalan Pasir Putih,Kamis 15 Desember 2022.
Meidanang Riang Hulu sebagai Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan Bahwa KPU Menyusun Dapil dengan Memperhatikan 7 Prinsip:
1.Kesetaraan Nilai Suara,Merupakan upaya meningkatkan nilai Suara yang setara antara 1 Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 orang satu suara satu nilai.
2.Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional,merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang di peroleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang di peroleh.
3.Proporsionalitas,merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil (Daerah Pemilihan).
4.Integritas Wilayah,dalàm penataan Dapil harus memperhatikan beberapa Provinsi,beberapa kabupaten/Kota,Atau kecamatan yang di susun jadi 1 Dapil untuk Daerah Perbatasan,dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah,serta mempertimbangkan kondisi geografis,sarana perhubungan dan Aspek kemudahan transportasi.
5.Berada dalam Cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota,Yang terbentuk dari 1,beberapa bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Provinsi.
6.Kohesivitas,Merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah,kondisi sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas.
7.Kesinambungan,merupakan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun Sebelumnya,kecuali jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas.
Selanjutnya Meidariang Hulu,mengatakan saat ini jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan berjumlah 35 kursi,dan memiliki jumlah penduduk -+367 ribu orang berdasarkan data yg di peroleh dari Dukcapil.dengan alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi ungkapnya.