Tim Sukses Calon Kepala Daerah tahun 2020,jadi Panwascam.Bawaslu Sumatera Utara;Komisioner Bawaslu Nias Selatan Siap Menerima konsekuensi loloskan Calon Bermasalah
Medianias.id -Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah umumkan 105 Panitia pengawas pemilu ( Panwascam) di 35 kecamatan, yang beberapa diantaranya bermasalah sesuai dengan laporan Masyarakat, yang telah diterima oleh Bawaslu Nias Selatan agar bersiap menghadapi konsekuensi dilaporkan ke DKPP maupun ke penegak hukum (Pidana) misalnya meloloskan salah satu tim sukses maupun yang rangkap jabatan.
Salah seorang komisioner Bawaslu sumatera Utara, Pak Agus Salam ketika dihubungi medianias.id menerangkan bahwa Semua tanggapan yang masuk ke provinsi telah diteruskan kembali ke nomor WhatsApp masing-masing ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk ditindaklanjutin dan dijadikan pertimbangan dalam rapat pleno.Akan tetapi rapat pleno penetapan panwascam terpilih tsb adalah murni kewenangan Bawaslu kab/kota.
"Bawaslu provinsi tidak dapat mencampurinya kecuali sekedar menyampaikan pertimbangan2 dalam rapat2 koordinasi di provinsi. Bawaslu Nias Selatan juga tentu lebih tahu rekam jejak masing2 panwascam terpilih tersebut dibandingkan dengan kami di bawaslu provinsi." terang Komisioner bawaslu Sumatera Utara ini melalui pesan Whatsapp.
Apabila Bawaslu Nias Selatan tetap meluluskan orang2 yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi panwascam maka kemungkinan mereka juga telah siap untuk menerima konsekuensi2 dari keputusan mereka" ungkapnya
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta saran dan pendapat terkait 103 Peserta yang ikut test wawancara perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terindikasi bermasalah berdasarkan Laporan atau Tanggapan Masyrakat yang diterima oleh Bawaslu kabupaten Nias Selatan.
103 Peserta yang terindikasi bermasalah dan menjadi laporan oleh masyarakat telah mengikuti wawancara beberapa waktu lalu. Sejumlah kendala yang ditemukan diantarannya merupakan staf di sejumlah Dinas Pemkab Nias Selatan ,tenaga pendidik,tenaga Kesehatan,BPD ,Aparat Desa dan Tenaga Honorer di Badan Pusat Statistik, yang tidak memiliki izin dari Kepala UPTD/Pimpinanya,Mantan Narapidana,Pecatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),Anggota Parpol, Tim Sukses (TS) Calon kepala daerah Tahun 2020.
Mohon tidak lelah untuk mengawal segala proses demokrasi ini bang." tutup nya sembari mengakhiri percakapan.