Bawaslu RI Tolak Laporan Pelanggaran Administrasi Partai Berkarya dan Pakar
Medianias.id_Bawaslu RI menggelar sidang atas laporan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar) soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI karena tidak memasukkan kedua partai tersebut dalam verifikasi administrasi partai. Dalam putusannya Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak diterima.Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa. Dia didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi dan Lolly Suhenti.
"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Hal ini dikarenakan majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU RI sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material," ungkapnya.
Selain Partai Berkarya, Bawaslu juga memutuskan laporan Partai Karya Republik ( PAKAR ) tidak dapat diterima. Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono membacakan hasil majelis pemeriksa telah memenuhi syarat formil.
Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," jelas Totok.
Setelah Totok membacakan hasil kesimpulan tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memutuskan laporan partai tidak dapat ditindaklanjuti.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI, Bagja.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI, Bagja.