>

Bawaslu Nias Selatan Menghimbau Masyarakat aktiv Melakukan Pengecekan Keterlibatan dalam Partai Politik




Medianias.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan menghimbau masyarakat Nias Selatan untuk aktif dalam melakukan pengecekan keterlibatan sebagai anggota partai Politik melalui halaman infopemilu.go.id

Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu SE.,MM menyampaikan bahwa pengecekan keterlibatan partai Politik sangat penting dilakukan dimana masyarakat akan mendapat kepastian keterlibatan dirinya sebagai anggota partai Politik.

Ini penting dilakukan, masyarakat harus memastikan apakah dirinya terlibat atau tidak. kita menghindari pencaplokan data, jangan sampai masyarakat yang tidak ingin terlibat sebagai anggota partai politik malah terdaftar dalam sipol" Ungkapnya

Anggota Bawaslu Nias Selatan Kordiv PHL dan Humas Pilipus F. Sarumaha menyampaikan bahwa sekitar 275 pengawas pemilu se-Indonesia tercatut sebagai anggota partai politik dalam sipol dan 1 orang dari Bawaslu Nias Selatan.

Kita dapat informasi dari Bawaslu RI bahwa 275 orang pengawas pemilu namanya dicatut sebagai anggota partai politik dan setelah kita lakukan pengecekan kepada seluruh pegawai di Bawaslu Nias Selatan ada 1 orang yang namanya tercatut sebagai anggota partai politik dan kita sudah melaporkan hal tersebut" kata Pilipus F. Sarumaha.


Selanjutnya, Pilipus menjelaskan bahwa Kantor Bawaslu telah menyediakan Posko Pengaduan untuk membantu setiap masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan dirinya apabila namanya telah dicaplok sebagai anggota partai politik.

'Kita sudah buka posko pengaduan di Kantor Bawaslu Nias Selatan, nantinya staf akan melayani masyarakat untuk melakukan pengecekan keterlibatan dirinya serta akan membantu membuat laporan apabila namanya dicaplok sebagai anggota partai Politik.

Anggota Bawaslu Kordiv HPPS, Alismawati Hulu menjelaskan bahwa pencaplokan nama tersebut kemungkinan terjadi karena ada kesamaan nama atau kesalahan penginputan data.

Mungkin ada kesamaan nama atau kesalahan penginputan sehingga namanya bisa tercaplok, untuk itu kita wajib melakukan pengecekan. Bawaslu Nias Selatan siap membantu, masyarakat cukup membawa KTP atau Kartu Keluarga di Kantor Bawaslu".

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: