Pengadu Minta Maaf Kepada SekJen Bawaslu RI Saat Sidang DKPP
Medianias.id_Sidang Pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu Perkara no.21-PKE-DKPP/IV/2022.Jumat 27 Mei 2022 Secara daring.
Pengadu Suazisiwa Duha SE.
Para teradu:
1.Sekretaris Jenderal Bawaslu RI ( Dr.Gunawan Suswantoro)
2.Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara (Feri Mulia Siagian)
3.Kemurahan Zebua.4 Kristof Bohalima.5 Dementrius Waoma.6 Charisman Dachi.7 Tuhoma Hia.8 Ricardo Hutauruk.9 Frankelman Zurita Putra laia.10 Jelatieli Saota.11 Junius Setyawan Humendru.
Selanjutnya Teradu l dan ll,didalilkan Melawan Hukum,dengan Sengaja tidak Menindaklanjuti Putusan DKPP No.170-PKE-DKPP/X/2021.Terkait dengan Pengaduan Suazisiwa Duha terhadap SekJen Bawaslu RI, Menyampaikan Bahwa Putusan DKPP RI,Sudah di tindaklanjuti dengan Menyuratin Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Utara,Feri Mulia Siagian,Nomor 3359/KP,07/SJ/12/2021,Hal Tindaklanjut Putusan DKPP.,Untuk Melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Pemkab.Nias Selatan,terkait keberadaan ASN Pemkab. di Bawaslu Nias Selatan,Namun hal tersebut tidak di tindaklanjuti Oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut,Feri Mulia Siagian Sebagai teradu ll.
Sehingga atas Jawaban teradu l (SekJen Bawaslu RI ),Pengadu Suazisiwa Duha SE Menyampaikan permintaan Maaf Kepada Sekjen Bawaslu RI (Dr.Gunawan Suswantoro ),atas Laporan tersebut dalam Sidang DKPP RI, Jumat 27 Mei 2022,Secara daring ( Live).
Selanjutnya Teradu lll - lX,Melaksanakan tugas di Bawaslu Kab.Nias Selatan,tanpa Permohonan Permintaan dan izin Persetujuan Penugasan dari Instansi induk Pejabat Pembina Kepegawaian,dalam hal ini Bupati Nias Selatan,Sesuai PerSekJen No.1 tahun 2017.sedangkan teradu X-lX,tidak Profesional dalam Menjalankan tugas sebagai Staf Non ASN di Bawaslu Kab.Nias Selatan.
Pada Closing Stagment Pengadu,Mengharapkan Kepada Majelis DKPP RI,agar menjatuhkan Sanksi Pemberhentian terhadap teradu ll - Xl,Karena di duga telah Melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan,Ungkap Suazisiwa Duha.