Polri Setop Kasus Amaq Sinta Pembunuh 2 Begal di Lombok Nusa Tenggara Barat
Medianias.id - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto memimpin gelar perkara khusus kasus korban begal jadi tersangka. Djoko menyatakan penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.
"Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Djoko dalam jumpa pers langsung seperti dilihat di akun Instagram-nya @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4/2022) sore.
Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta. "Sehingga pada saat ini tidak ketemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil," imbuh Djoko.
Djoko juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana. Mengacu pada perkap tersebut, Djoko menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan oleh korban Amaq Sinta disetop.
"Berdasarkan Perkap kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS," pungkas Djoko.