>

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Bawaslu Nias Selatan


Medianias.id-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi 6 (enam) kali peringatan keras kepada  Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dinilai tidak objektif secara etika hukum Pemilu. Berdasarkan fakta persidangan yang di tonton seluruh warga Indonesia melalui channel akun facebook DKPP secara live, harusnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu supaya pelanggaran tersebut tidak terjadi secara berulang-ulang.

Pelanggaran Komisioner Bawaslu Nisel Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM). Merusak demokrasi masyarakat Nisel "pengawas pemilu di Bawaslu Nisel tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak mendapat efek jera dari DKPP". Diduga setiap putusan DKPP khusus Bawaslu Nisel, seperti lagu penuh sandiwara terkesan terjadi hukum permintaan dan penawaran.


- Putusan Nomor : 225-PKE-DKPP/VIII/2019 sanksi Pilipus F. Sarumaha diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Nisel dan peringatan keras, 

- putusan Nomor : 302-PKE-DKPP/IX/2019 sanksi Pilipus F. Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan keras, 

- putusan Nomor : 121-PKE-DKPP/X/2020 sanksi Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan,

- putusan Nomor : 105-PKE-DKPP/XII/2020 sanksi Alismawati Hulu pemberhentian jabatan Ketua Bawaslu Nisel dan peringatan keras.,

- putusan Nomor : 31-PKE-DKPP/I/2020 Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan keras,

- putusan Nomor : 14-PKE-DKPP/III/2022 Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu peringatan keras.

Bahwa deretan pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Setiap tahapan Pemilu Pilipus F Sarumaha dan Alismawati Hulu " berkali - kali dan suka - suka mereka" melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Semua pelanggaran ini diduga sengaja dibiarkan tanpa sanksi pemberhentian atau pemecatan dari DKPP untuk menghancurkan Pesta demokrasi di kabupaten Nias Selatan,hal ini dapat memicu kemarahan masyarakat Nias Selatan serta ketidakpercayaan Kepada Penyelenggara Pemilu.

 beberapa  lembaga sosial masyarakat diantaranya ; Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Nias II Nias Selatan dan Nias Barat pada 31 Januari 2021, Ormas Geruni pada 30 Januari 2021, Mimbar Bangsa pada 31 Januari 2021, GMPK  Kabupaten Nias Selatan pada 30 Januari 2021 telah menyurati Bawaslu dan DKPP bahwa komisioner Bawaslu Kab. Nisel inisial PFS dan AH ini sering membuat pelanggaran di Bawaslu Kab. Nisel. Kemudian berbagai Media Online juga menyoroti berbagai dinamika internal Bawaslu Kab. Nisel diantaranya ; Mimbar Sumut Ketua Bawaslu Nisel ditabrak oleh Staf Bawaslu Nisel pada 10 Maret 2022, Berita Nias.Com Audit dan Bongkar Staf PPNPNS Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada 9 Januari 2021, Mimbar Sumut Perjalanan dan Problematika Bawaslu Nisel Dalam 1 Periode 3 Kali Ganti Ketua pada 14 Desember 2021. RRI.Co.id., Bawaslu Nias Selatan terbanyak aduan ke DKPP pada 6 Desember 2021.

Berbagai putusan DKPP tersebut masyarakat Nias Selatan sangat kecewa.Harusnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian atau pemecatan secara tidak hormat.

S.Gaurifa

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: