>

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Gelar Pra Musrenbang di Nias Selatan

 


Medianias.id_Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 Zona Kepulauan Nias, yang meliputi : Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bupati Nias Selatan, Bupati Nias, Bupati Nias Utara, Bupati Nias Barat dan Para Kepala OPD Kabupaten/Kota di Pulau Nias.,Hal ini berlangsung di Wallo Green, Senin (7/3/2022) Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Pada kegiatan ini mewakili Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang disampaikan oleh Thomas Dakhi SH, dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pencapaian RPJMD Provinsi Sumatera Utara, sehingga apa yang termasuk dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara dapat terwujud dan terlaksana dengan baik,ujarnya


Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa potensi Kepulauan Nias tidak perlu diragukan lagi, dengan alam yang begitu baik untuk dikembangkan. Untuk itu dengan segala keterbatasannya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memperbaiki dan merenovasi dan membuat jalan dengan panjang 71,7 KM, ujarnya.


Adapun program pembangunan jalan di Kepulauan Nias Pada Tahun 2022 ini, terdiri dari : Kabupaten Nias Utara 37,1 KM, Kabupaten Nias Selatan 6,4 KM, Kabupaten Nias 2,5 KM, Kota Gunung Sitoli 1KM dan sejumlah pembangunan sarana lainnya, baik Bidang Pariwisata, pertanian, pemasangan jaringan listrik gratis untuk rumah tangga tidak mampu sebanyak 500 unit dan sebagainya.

Untuk itu, Dia berharap kepada Bupati/Walikota, Kapolres, Dandim dan Dan Lanal Nias mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, sehingga pembangunan jalan tersebut tidak dilakukan asal jadi, harap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: