Ketua Bawaslu Nias Selatan Di Tabrak Di halaman Kantor Bawaslu
MediaNias.ID. Nias Selatan - Menurut salah seorang staf sekretariat Bawaslu Nias Selatan kronologi kejadiannya usai ketua Bawaslu Nisel (Harapan Bawaulu, SE., MM) memimpin apel pagi pukul 08. 00 WIB, yang dilanjutkan dengan rapat rutin setiap hari senin yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Nisel bersama staf Sekretariat Bawaslu Nisel di kantor Bawaslu Nisel. Maka, Harapan Bawaulu, Suka D. Sarumaha, Emanuel S. Sarumaha, Junius S. Humedru, dan Nazara sedang duduk tepat di meja satpam tiba - tiba pelaku F. F. S (staf non PNS) yang tidak hadir pada apel pagi dan rapat rutin datang dari arah pasar teluk dalam dan langsung menabrakan sepeda motor merek beat warna biru putih ke arah belakang Harapan Bawaulu dan mengenai kaki kiri korban.
Menurut istri korban (R. Sinaga), Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan dan korban mengalami cedera dan sakit. Akibat cedera tersebut korban tidak dapat melaksanakan tugas sebagai komisioner Bawaslu dan korban telah mengajukan permohonan izin untuk tidak bisa melakukan tugas sementara waktu berhubung karena luka yang dialami nya.
Menurut Disiplin Luahambowo, SH kuasa Hukum korban menyampaikan bahwa Benar telah terjadi dugaan penganiayaan kepada klien saya, HB. Sesuai dalam laporannya di SPKT Polres Nias Selatan.
Dan Kasus ini, kita akan kawal Habis...
Yang dilakukan oleh HB adalah langkah yang sangat tepat, membuat laporan kepada penegak hukum. Dia sangat luar biasa, sadar akan hukum yang berlaku.
Sayapun sangat salut kepada beliau, tidak melakukan perlawanan yang spontan kepada terduga pelaku.
Dan untuk saat ini, mari kita hargai proses hukum, biarlah pihak yang berwenang yang menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan dan SOP Penyidikan kasus. Sehingga kasus ini bisa menjadi terang, dan menjadi pengalaman positif bagi setiap orang.
Kita ini punya asas Sebagai Negara Hukum (Recht Staat) bukan Negara Kekuasaan (Macht Staat).
Siapapun yang bermain-main dengan aturan yang sudah berlaku, ataupun merasa diri sangat hebat, maka layaklah baginya untuk diberi pembelajaran hukum yang berlaku.
Terkait apakah ada niat untuk mau memaafkan perbuatan terduga pelaku kepada korban, adalah "Ya..."
Artinya, Sebagai Orang yang berpendidikan dan agamais, Maafkanlah Orangnya, jalankan aturan yang berlaku. Manakala melalui proses hukum tersebut akan ada efek jera kepada terduga pelaku.
Apalagi Korban adalah sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan, sementara terduga pelaku adalah sebagai Staf di Bawaslu Nias Selatan.
Saya menduga bahwa orang semacam ini, tidak beretika, kehilangan akhlak, tidak menghargai pimpinan.ujarnya