Manajemen Resiko Bawaslu Kabupaten/Kota Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024
Medianias.id_Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagai pengawasan, pencegahan dan penindakan Pemilu berpotensi menghadapi berbagai risiko Pemilu. Baik risiko langsung maupun risiko tidak langsung berpotensi menghambat pencapaian tujuan Bawaslu untuk mewujudkan tegak keadilan Pemilu. Adapun mapping potensi risiko yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Tahun 2024, di antaranya meliputi : risiko fraud, risiko money politik, risiko DKPP, risiko hukum dan peraturan (legal hazard), risiko gugatan, risiko operasional, risiko trust, risiko keuangan, risiko internal dan eksternal, risiko strategi, risiko pengawasan yang kurang memadai, risiko kematian, risiko politik, risiko pelanggaran, risiko keamanan, risiko sosial, risiko sumber daya manusia (SDM) dan berbagai risiko lain yang dapat menghambat pencapaian visi dan misi Bawaslu. Setiap potensi risiko pengawasan yang dihadapi oleh Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 tidak dapat di hindari, di elimininasi atau dihilangkan menjadi nol tetapi risiko tersebut dapat di manajemen sehingga memberikan keuntungan untuk meminimalisir peluang dan dampak risiko Pemilu. "Ungkap Harapan Bawaulu, SE., MM kepada wartawan medianias.id pada 28 Januari 2022"
"Harapan Bawaulu berujar", Maka Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melakukan langkah - langkah strategi untuk mengelola risiko Pemilu, sebagai berikut :
1. Melakukan key risk indicator, dan risk self assessment, agar Bawaslu dapat mengidentifikasi peluang dan dampak risiko Pemilu dan Pilkada pada Tahun 2024
2. Melakukan scorecard dan limit threshold untuk mengukur peluang dan dampak risiko pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024
3. Melakukan risk management untuk mengecilkan peluang dan dampak risiko Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Sejalan dengan hasil riset sebelumnya (Harapan Bawaulu, SE., MM) dengan judul analisis risiko operasional penyelenggara Pemilu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2016. Lihat jurnal_http://ejournal.uki.ac.id/index.php/mr/article/view/2794
Selanjutnya, Berdasarkan keputusan sekertaris jendral (Sekjen) Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0074/Bawaslu/SJ/PW.07/2019 tentang penerapan manajemen risiko di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, meliputi : penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, komunikasi/ konsultasi, monitoring dan reviu dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi Bawaslu agar Pemilu serentak Tahun 2024 terlaksana berdasarkan azas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ekspetasi implementasi budaya manajemen risiko (perilaku sadar akan ada risiko) di lingkungan Bawaslu akan semakin memperkuat tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dan memperkuat sistem pengawasan, sistem pencegahan dan sistem penindakan Pemilu serentak pada 14 Febuari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024, apalagi ditengah Pandemi Covid – 19 dan virus Omicron penyakit menular yang berpotensi mengancam keselamatan penyelenggara Pemilu, stakeholder dan masyarakat. "Katanya"
Maka untuk melakukan pengawasan, pencegahan, penindakan Pemilu serta menyukseskan tahapan, program dan jadwal Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu, KPU peserta Pemilu dan stakeholder harus saling bersinergi merumuskan berbagai strategi, rule of law and discretion dan metodologi mitigasi potensi risiko Pemilu secara tepat dan benar. Agar hasil Pemilu tercapai secara berkualitas, perlu di lakukan pendidikan, pelatihan dan sosialisasi manajemen risiko Pemilu bagi Bawaslu, peserta Pemilu dan stakeholder. Maksud dan tujuan pelatihan, pendidikan dan sosialisasi risk management Pemilu untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan organisasi (SDMO), integritas, profesional, independen, kapabilitas dan akuntabilitas Bawaslu mengelola risiko Pemilu. Implementasi budaya manajemen risiko Pemilu di lingkungan Bawaslu merupakan kunci tegak keadilan Pemilu. "Pungkasnya"
Penulis : Harapan Bawaulu, SE., MM.