Rektor UNIRAYA,Penagihan Uang Kuliah Sesuai SPK Antara Pemda dengan Kampus
MediaNias.ID Nias Selatan - Unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Nias Raya yang menolak Pembayaran uang kuliah, ditanggapi oleh Rektor UNIRAYA Melalui konfrensi Pers, rabu 10 November 2021.
Rektor UNIRAYA Dr. Martiman Sarumaha, M.Pd mengatakan penagihan uang kuliah kepada Mahasiswa pada semester ganjil ini berdasarkan SPK antara Pemda dengan pihak Kampus.
Jelas dalam SPK Mengatakan apabila Pihak pertama dalam hal ini Pemda belum melakukan Pembayaran dalam waktu enam bulan, maka pihak kedua (Kampus) di berikan kewenangan untuk menagih uang kuliah kepada mahasiswa,tegas Rektor UNIRAYA.
Penagihan uang kuliah ini semata-mata agar kampus bisa berjalan karena tiap bulan tentu ada beban operasional yang di keluarkan oleh pihak kampus.
Sementara Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) UNIRAYA, Hendrik Kuasa Sihura,SE.,MM, mengatakan pada RDP tanggal 5 juli 2021, Pemda telah membayarkan 4,5 Milyar,dan itu hanya bisa membayarkan uang kuliah satu semester untuk stambuk, 2016,2017 dan 2018,tiga institusi saat itu yaitu STKIP, STIE dan STIH, sementara stambuk 2019 dan 2020 tidak tertanggung di dalamnya.
Wakil Dekan FKIP, Yunus laia,SP,d.,SH.,M,Pd mengatakan untuk Stambuk 2019 ada lima semester dan Stambuk 2020 ada tiga semester yang belum di bayarkan .
Jadi kita melakukan penagihan pada semester ganjil ini sebagai syarat ikut ujian,itu hanya satu semester dan itu pun di bayarkan pada UTS ini sebesar 50 persen dari uang kuliah yang di bebankan,ujarnya.
Pihak Kampus mengajukan kepada Pemda berdasarkan anggaran yang tersedia, seperti tahun 2021 ini hanya 2 Milyar. Maka pihak Kampus sudah mengajukan Yaitu untuk STKIP tiga Prodi STIE satu Prodi dan STIH Satu Prodi walaupun sebenarnya kita ada total sepuluh Prodi karena kita menyesuaikan dengan ketersediaan Anggaran dari Pemda, ujar Hendrik Sihura.