>

Gufron Fauzi : “APEL Indonesia Mengutuk Keras Peristiwa Biadab ini dan Mendesak Polri Mengusut Tuntas"

 

MediaNias.ID - Jakarta, Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan masjid milik jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. 

Pada Minggu (5/9) lalu sepuluh orang terduga pelaku diamankan di Sintang, Sembilan diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dikonfirmasi oleh media, Senin (6/9).

Donny menyampaikan kesembilan tersangka itu saat ini tengah menjalani penahanan. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"(Dijerat) Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama," ujar Donny.

Disisi lain, Donny tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini. Penyidik, lanjutnya, masih menyelidiki kasus tersebut. "Masih berproses," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bidang Kampanye dan Jaringan  Publik Aliansi Pemuda Lintas Iman Indonesia (APEL INDONESIA), Gufron Fauzi mengatakan :

“Saya mengutuk keras peristiwa biadab ini, UUD Sudah menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan menjalani keyakinannya,” kata Gufron saat wawancara di Jakarta, Jumat (10/9).

Gufron menyampaikan jika peristiwa ini tidak ditindak tegas dan dibiarkan, maka peristiwa serupa akan terjadi lagi dilain hari, dan ia mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini. 

“Kalau tidak ditindak tegas dan terkesan dibiarkan, hal seperti ini akan terjadi lagi suatu hari, dan  dapat menyebabkan masyarakat merasa khawatir akan mendapat teror saat menjalankan kepercayaan agama yang diyakini  padahal sudah dijamin dalam UUD ,Kami APEL INDONESIA Mendesak  Polri mengusut tuntas peristiwa biadab ini,” ujar Gufron.

Gufron menambahkan, Semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dan masyarakat dapat tenang menjalankan hak yang sudahh dijamin dalam Undang – Undang Dasar 1945.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: