>

Mulai Agustus SIM C Terbagi Tiga Golongan, Ini Bedanya


MediaNias.ID
, Jakarta   - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, penerapan aturan soal SIM C tersebut rencananya diberlakukan pada Agustus 2021.

Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

"Ketiga dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya," jelas dia.

Beda SIM C, CI, dan CII

Yusuf sedikit merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik.

Adapun SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," Yusuf menandaskan.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: