Pemuda Nias Selatan Mendukung Penegakkan Hukum Yang Dilakukan Oleh Kejari Nias Selatan di Bumi Nias Selatan
MediaNias.ID. Jakarta - Organisasi Pemuda Nias Selatan atau dikenal dengan PNS ( Pemuda Nias Selatan ) yang berdomisili di DKI Jakarta, Menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan atas penahanan mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru, Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan yang berinisial YH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa anggaran tahun 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 22 September 2020, dimana Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, hal ini tentu senada dengan himbauan sekaligus perintah pak mentri Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ) yang meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk tak segan segan menindak atau menciduk oknum kepala desa dan aparatur pemerintahan desa yang nekat melakukan tindak pidana korupsi, Ujar Ketabahan Duha ( Ketua Umum Pemuda Nias Selatan ), Jakarta, 16 Juli 2021.
Maka atas hal kasus diatas, Pemuda Nias selatan memiliki sikap :
1. Kami meminta kepada masyarakat, LSM dan tokoh masyarakat Nias Selatan untuk sama-sama dalam mengawal proses hukum kasus ini yang merugikan negara hingga Rp452.000.000,- (Empat ratus lima puluh dua juta rupiah), supaya benar benar Kejari Nias Selatan mampu menegakkan supremasi hukum dan tak segan segan menjerat pelaku sesuai dengan amal perbuataan berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga hal ini bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya dan juga setidaknya memberikan rasa keadilan ditengah tengah masyarakat.
2. Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk tidak berhenti hanya pada satu kasus ini karena kami melihat dan menduga bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Desa Hilihoru, Kecamatan Amandaraya namun hampir seluruh desa dikabupaten Nias Selatan, hal ini tentu didasarkan beberapa laporan masyarakat yang sudah masuk di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan sampai hari ini belum ada tindaklanjut dan informasi lanjut dari Kejari Nias Selatan, apabila kasus yang dilaporkan tidak memiliki alat bukti kuat maka mohon disampaikan sehingga masyarakat tidak menunggu-nunggu atas kasus yang mereka laporkan dan Kejari Nias Selatan harus berani membongkar kasus kasus korupsi lain tanpa pandang bulu dan terus bekerja memastikan bahwa tidak ada lagi korupsi di Nias Selatan
3. Kami meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini inspektorat untuk mengawal setiap proses hukum serta mendukung langkah-langkah hukum yang sedang dijalankan oleh pihak Kejari Nias Selatan.
4. Kami meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati serta inspektorat Nias Selatan untuk terus melakukan pembinaan dan terus mengingatkan para kepala desa, aparatur pemerintahan desa untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan bila terbukti korupsi maka kami meminta inspektorat menjadi garda terdepan dalam melaporkan kasus korupsi tersebut sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan pemerintahan yang baik dan bersih.
5. Kami meminta kepada para kepala desa dan aparatur pemerintahan desa seluruh Kabupaten Nias Selatan untuk tetap menjada integritas, mengelola pemerintahan yang baik dan bersih serta menjauhkan perbuatan tindak pidana korupsi.
Organisasi Pemuda Nias Selatan ( PNS ), akan terus mengawal proses hukum kasus diatas dan kasus lainnya yang masih bergulir dikejari nias selatan dan juga akan terus mengawal roda pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan Bupati Bapak Hilarius Duha dan Wakil Bupati Firman Giawa, agar mampu menciptakan pemerintah daerah sesuai visi misinya yaitu mewujudkan nias selatan maju dan masyarakat sejahtera, maju dalam hal integritas tanpa korupsi dan sejahtera dalam ekonomi kerakyatan, tegas Ketabahan Duha.