Kapolda Sumut Ungkap Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun
MediaNias.ID. SUMUT - Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menggelar konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, Kamis (24/06/2021) sekira pukul 17.30, untuk mengungkap Kasus penembakan Marsal Harahap salah seorang Pimred dan wartawan dari media online yang ditembak OTK (orang tidak dikenal) Sabtu (19/6/2021) lalu di Simalungun.
Kapolda menyebut pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut, atas hasil kerja maksimal dari Tim Gabungan Polda Sumut bekerjasama dengan Pangdam I BB dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka dalam jangka waktu kurang lebih 6 hari.
"Ada tiga yang ditetapkan tersangka yakni YP (31) S (57) atas kasus tersebut dan adapun barang bukti yang diamankan Satu Unit Mobil Daihatsu Go BK 1921 WM milik korban, Satu unit Honda Vario Warna Hitam BK 6976 WR dan Satu Unit mobil Avanza warna silver BK 804 WB, satu pucuk senjata api, 6 butir amunisi dan sejumlah uang." ungkap Kapolda.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga menegaskan bahwa terhadap ketiga tersangka diterapkan hukum berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Ini termasuk pembunuhan berencana maka dari situ kita jerat dengan hukuman berlapis, maksimal hukuman mati,” ujar Panca. Lanjutnya, Kasus penembakan Marsal Harahap didasari karena rasa sakit hati terhadap korban
Dijelaskan Panca Putra Simanjuntak tindak kasus pidana tersebut berawal saat S (57) pemilik HTM Ferari merasa sakit hati terhadap korban. Dimana korban selalu memberitakan tempat usaha milik korban dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.
Tersangaka S (57) yang merasa sakit hati meminta bantuan terhadap YP (31) yang merupakan humas Verari guna untuk memberikan peringatan terhadap korban.
Ditambah Kapoldasu, rasa sakit hati pelaku S (57) memuncak lantaran korban selalu meminta jatah yang diperkirakan 12 juta perbulan. Meskipun demikian korban tetap bersikap keras dan memberitakan tempat usaha pelaku.
Atas kasus tersebut adapun barang bukti yang diamankan Satu Unit Mobil Daihatsu Go BK 1921 WM milik korban, Satu unit Honda Vario Warna Hitam BK 6976 WR dan Satu Unit mobil Avanza warna silver BK 804 WB, satu unit senjata api (pistol) buatan pabrik dengan 6 butir imunisasi (peluru) aktif, sejumlah uang yang di transfer tersangka S (57) kepada tersangka YP (31) untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut
"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," ungkap Kapolda.
Perlu diketahui kasus penembakan terhadap Marsal Harahap wartawan media Online berlangsung pada hari Jumat (18/6/2021) sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Huta 7 Pasar 3 Kabupaten Simalungun tidak jauh dari rumahnya.
Panca Simanjuntak menegaskan di wilayah Sumatera Utara tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, dan dalam kasus ini pihaknya telah komit untuk mengungkap otak dan pelaku utama dan aktor dari kasus tersebut.
Atas perbuatan para pelaku, Panca mengungkapkan para tersangka ini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.