>

APEL Indonesia Apresiasi Kebijakan Menteri Agama Terkait Baca Doa Versi Agama Lain


MediaNias.ID, Nias Selatan - Aliansi Pemuda Lintas Iman Indonesia (APEL Indonesia) menyambut baik serta sangat mengapresiasi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta jajarannya di Kementerian Agama turut  memberikan kesempatan doa versi agama selain Islam dibacakan dalam setiap kegiatan kementrian agama.

Hal ini menunjukan bahwa kementrian agama tidak hanya milik satu agama atau agama tertentu namun kementrian agama merupakan milik semua agama maka dalam setiap acara atau kegiatan kementrian agama untuk konteksnya pembacaan doa harus dilakukan secara bergantian dalam hal yang memimpin doa diwakili agama tertentu, dengan begitu citra kementrian agama akan semakin terlihat bawasanya memang milik semua agama.

APEL Indonesia pun menegaskan seharusnya kementrian Agama bisa dipimpin dari semua Agama yang ada, dengan catatan memang memiliki kapasitas untuk memimpin kementrian Agama. Sehingga kementrian agama benar-benar milik semua agama bukan hanya salah satu agama saja.

Selama ini masyarakat awam pada umumnya hanya agama tertentu saja yang dapat menjadi mentri agama karena jumlah umatnya yang begitu banyak, selain itu memang selama ini baik di level kementrian sampai level kebawah kegiatan doa hanya di pimpin satu agama saja.

Maka dengan adanya kebijakan Gus Mentri Agama tersebut semoga bisa menambah keyakinan masyarakat terhadap kementrian agama. APEL Indonesia  berharap kementrian agama mampu menjadi role model dalam menjunjung toleransi terlebih lagi sejak 2019 kementrian agama sudah menggaungkan Moderasi Beragama, dengan dimulainya membaca doa lintas agama dikementrian Agama dapat menjadi contoh lemabaga-lembaga lainnya. Hal ini akan menjadi kebiasaan yang baik untuk saling mengenal doa masing-masing agama sehingga tidak akan ada lagi rasa curiga satu sama lain.

Seperti apa yang diamanatkan dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: