KNPI Gunungsitoli Tuding RSUD Langgar UUD, Direktur: Mereka Nyinyir…
MediaNias.ID, Gunungsitoli
– Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Cabang Gunungsitoli Kariaman
Zebua menuding manajemen Rumah Sakit Umum Gunungsitoli melanggar Undang-Undang
Dasar (UUD) Pasal 28 huruf H.
Hal
itu dikatakan Kariaman Zebua melalui akun Facebooknya dan juga kepada
MEDIANIAS.ID lewat pesan singkat melalui WhatsAppnya, Kamis (9/9/2020).
“RSUD
itu merupakan objek vital. Maka apapun bentuknya dan alasannya tidak ada
istilah penutupan. Mereka telah melanggar UUD pasal 28 huruf H” ujar Kariaman.
Menurut
Kariaman, seyogianya pihak manajemen RSUD Gunungsitoli tidak mengambil tindakan
menutup pelayanan poli dan fisioterapi walau adanya tenaga medis yang sudah
terpapar COVID-19. Denagn demikian pasien positif CIVID-19 bukan membaik
melainkan semakin trauma.
Negara
telah memberikan kewajibannya melalui anggaran besar dari pemerintah daerah
setempat. Maka hak konstituen wajib dipenuhi.
“harus kuat melwan corona. Jangan ada kata penutupan. Anggaran sudah
ada”.
Dihubungi
terpisah, Direktur RSUD Gunungsitoli dr. Julianus Dawolo mengaggap hal itu
sebagai bentuk nyinyir karena tidak paham dan merasa pintar.
“sudahlah,
gak paham dia. Bukan dihentikan, tapi pembatasan. Dia itu nyinyir… gak paham
dan merasa pintar saja” ujar Julianus berulang kali.
Menurut
lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias itu,
keputusan mereka mengalihkan pelayanan dari poli ke IGD untuk memutus rantai
penularan COVID-19 baik epada tenaga medis dan juga kepada pasien yang tengah
menjalani perawatan.
Dengan
pembatasan pelayanan dan dialihkan ke IGD merupakan langkah yang tepat untuk
memutus penularan.
“Apa
tidak ngeri, seminggu ini jumlah tenaga medis yang terpapar sebanyak 23 orang”
kata Julianus.
Mereka
itu meliputi 1 orang dokter spesialis, 3 orang dokter umum, 13 orang
bidan-perawat, 1 orang analisis dan 5 orang manajemen. “Apakah hal ini
dibiarkan terjadi?”.
Julianus
menjelaskan, tenaga medis itu terpapar dari group jemaat GBI pasar Ya’awohu
yang merupakan pasien C001 Kota Gunungsitoli sepekan yang lalu. Selain itu,
adanya pasien yang berobat di RSUD Gunungsitoli yang tidak jujur pada riwayat
perjalanannya serta menyembuyikan hasil rapit tes.
Oleh
karena itu, Julianus berharap, saat ini yang dibutuhkan bukan soal nyinyir.
Lebih baik seluruh sthackholder bahu-membahu sosialisasi kemasyarakat untuk
pencegahan dan menaati protokoler kesehatan. Sehingga jika ada yang
terkonfirmasi positif tidak ada penolakan. [ON]