Pilkades di Kabupaten Nias Ditunda
MediaNias.ID, Gido – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Nias di tahun 2020 ini ditunda dan kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Yaman Lase saat menyampaikan arahan dan bimbingan pada rapat koordinasi tenaga pendamping professional Indonesia (TPPI) Kabupaten Nias yang dilaksanakan di Gedung Balai Sanggar Seni dan Budaya Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Selasa (11/8/2020).
“Pilkades serentak di Kabupaten Nias pasti ditunda dan akan direncanakan di tahun 2021 mendatang” ujar Yaman yang didampingi oleh Kabid PPMD DInas PMD Kabupaten Nias Toharrudin.
Menurut lelaki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupoten Nias itu, jumlah desa yang melaksanakan Pilkades sebanyak 52 yang mana angarannya telah tertampung di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nias. Namun, dengan adanya pandemic corona virus disases 19 (COVID-19) anggaran itu telah dialihkan untuk menangani penyakit yang mematikan ini.
Yaman menambahkan, COVID-19 masalah lain juga dengan adanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang pemungutan suaranya 9 Desember 2020 mendatang. “Juga dengan Pilkada, jadi Pilkades ditunda”.
Oleh karena itu, bagi penjabat (Pj) kepala desa kiranya lebih serius memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam progres penyerapan APBDesa. “Saya yakinkan bahwa Pj Kades baru berakhir setelah adanya pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 mendatang”.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Nias Yasman Halawa bahwa pilkades ditunda di tahun 2020 berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 141/4528/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
“Untuk tahun 2020 ini pemilihan kades di tunda sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri” kata Yasman lewat pesan WhatsAppnya sambil mengirim salinan SE Menteri Dalam Negeri itu.
Lanjut Yasman, Pilkades serentak ini berdasar regulasi yang ada anggaranya wajib dialokasikan melalui APBD sedangkan PAW Kades sumber anggarannya dari APBDesa. [ON]
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Yaman Lase saat menyampaikan arahan dan bimbingan pada rapat koordinasi tenaga pendamping professional Indonesia (TPPI) Kabupaten Nias yang dilaksanakan di Gedung Balai Sanggar Seni dan Budaya Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Selasa (11/8/2020).
“Pilkades serentak di Kabupaten Nias pasti ditunda dan akan direncanakan di tahun 2021 mendatang” ujar Yaman yang didampingi oleh Kabid PPMD DInas PMD Kabupaten Nias Toharrudin.
Menurut lelaki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupoten Nias itu, jumlah desa yang melaksanakan Pilkades sebanyak 52 yang mana angarannya telah tertampung di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Nias. Namun, dengan adanya pandemic corona virus disases 19 (COVID-19) anggaran itu telah dialihkan untuk menangani penyakit yang mematikan ini.
Yaman menambahkan, COVID-19 masalah lain juga dengan adanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang pemungutan suaranya 9 Desember 2020 mendatang. “Juga dengan Pilkada, jadi Pilkades ditunda”.
Oleh karena itu, bagi penjabat (Pj) kepala desa kiranya lebih serius memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam progres penyerapan APBDesa. “Saya yakinkan bahwa Pj Kades baru berakhir setelah adanya pelaksanaan Pilkades di tahun 2021 mendatang”.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Nias Yasman Halawa bahwa pilkades ditunda di tahun 2020 berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 141/4528/SJ perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tanggal 10 Agustus 2020 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
“Untuk tahun 2020 ini pemilihan kades di tunda sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri” kata Yasman lewat pesan WhatsAppnya sambil mengirim salinan SE Menteri Dalam Negeri itu.
Lanjut Yasman, Pilkades serentak ini berdasar regulasi yang ada anggaranya wajib dialokasikan melalui APBD sedangkan PAW Kades sumber anggarannya dari APBDesa. [ON]