GMNI Dorong Polres Nias Tuntaskan Kasus Kecelakaan di Hilifaosi
MediaNias.ID,
Gunungsitoli – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang
Gunungsitoli-Nias mendorong Polres Nias untuk menuntaskan kasus kecelakaan yang
terjadi di Hilifaosi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias (27/2/2020) yang lalu.
Hal itu disampaikan
oleh Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Joko Puryanto Mendrofa kepada
MediaNias.ID Kamis (13/8/2020) yang menilai belum ada kejelasan proses penangan
serius dari Sat Lantas Polres Nias.
“DPC GMNI Nias
mendorong untuk menuntaskan. Serta sangat menyesali pihak Polres Nias belum
menindaklanjuti dengan serius kasus kecelakaan itu” ujar Joko dengan nada
marah.
Kecelakaan ini terjadi
(27/2/2020) dan kini sudah Agustus 2020. “Sudah satu semester berlalu”. Sast
Lantas Polres Nias masih berkutat pada penyelidikan. Sedangkan tidak pernah
menahan mobil truk yang ditumpangi korban. Padahal setiap hari masih beroperasi
di Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Lambatnya penyelesaian
kasus ini, menurut Joko, patut diduga ada permainan dari pihak Sat Lantas
Polres Nias dengan pemilik mobil dan atau dengan supir itu. Dari data yang dia
himpun korban kecelakaan itu sebanyak 27 orang dan ada beberapa yang mengalami
luka parah. Diantaranya Dadi yanti Zebua, 4 biji jari sebelah kanannya putus
total.
“Kami duga oknum di
Sat Lantas Polres Nias terindikasi bermain mata dengan pemilik mobil itu.
Nyatanya tidak pernah ada tindaklanjut” ungkap Joko dengan pelan.
Oleh karena itu, Joko
mengimbau agar Polres Nias tidak hanya sibuk pada kegiatan sosial dan tugas
pokok diterlantarkan. “Kegiatan sosial ini bisa saja pencitraan dan menutupi
lemahnya penanganan kasus”.
Untuk itu, Joko meminta
dengan momentum semangat ulang tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indoensia ini,
kiranya begitu pula pihak penegak hukum menyeleesaikan kasus ini. Bila tidak, pihaknya
akan mengambil tindakan pendampingan dan merencanakan mendirikan tenda di
halaman Sat Lantas Polres Nias.
“Usai 17 ini, GMNI
bersama korban akan mendirikan tenda di Polres Nias. Agar setiap hari
mengetahui apa yang mereka lakukan untuk menuntaskan kasus ini” kata Joko
dengan wajah marah.
Untuk diketahui, akhir
Juli 2020 yang lalu ketika Kepala Sat Lantas Polres Nias Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Gandhi Hutagaol, S.H menerima audiensi korban di ruang kerjanya telah
berjanji dengan serius menyelesaikan masalah ini. Dan apabila mengetahui
keberadaan supir dan truk itu dia sendiri turun kelapangan melakukan penahanan.
Namun, cukup
disayangkan, ketika MediaNias.ID mencoba menanyakan kapan rencana menahan mobil
truk dimaskud emngingat setiap hari beroperasi. Lelaki yang baru menjabat awal
maret 2020 ini berkilah dan tidak mau berkomentar.
“Masih kita lidik
supirnya sabar ya” ujar Ghandri lewat pesan WhatsAppnya (7/8/2020).
Hal yang semakin
menyayat hati, surat permintaan penjelasan yang disampaikan kepada Dadi yanti
Zebua, menghadiri permintaan keterangan Senin (6/8/2020) pukul 10.00 WIB.
Sementara surat baru diterima Senin (10/8/2020).
“Sepertinya Polres Nias
cuci tangan pada masalah ini. Waktu mereka meminta keterangan istri saya,
tanggal dan hari bertolak belakang. Lalu kami baru terima 4 hari kemudian” ujar
Sumarlin Hia suami Dadi yanti Zebua sambil memberikan salinan surat dimaksud.
Sumarlin hanya
berharap, kasus kecelakaan yang menimpa istrinya ini pihak Sat Lantas dapat
menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Pengamatan MediaNias.ID Surat Sat Lantas Polres Nias itu yang ditandatangani oleh Kasat Lantas AKP
Gandhi dengan NRP 67070198 dengan Nomor: B/05/VIII/2020/LL perihal Mohon
Penjelasan/Keterangan sangat lucu.
Dimana Sat Lantas
Polres Nias meminta Dadi Yanti menghadiri permintaan keterangan tersebut Hari
Senin Tanggal 6 Agustus 2020. Sementara tanggal surat dikeluarkan 7 Agustus
2020. Dari hal ini banyak terjadi kesalahan. Mulai dari hari dan tanggal
pengiriman surat. [ON]