Verfak Tahap I, Bapaslon Perseorangan Gagal
MediaNias.ID,
Gido
– Hasil verifikasi faktual (Verfak) tahap I
untuk syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias dinyatakan gagal. Walau demikian diberi
kesempatan untuk memperbaiki selam 3 hari yang dimulai dari 25-27 Juli 2020.
Hal ini diungkapkan
Komisioner KPU Nias Bidang Divisi Teknis Iman Murni Telaumbanua kepada
MEDIANIAS.ID di ruang kerjanya di Hiliweto Gido Kabupaten Nias, Jumat
(24/7/2020).
“Hasil rekaputulasi
tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Nias tanggal 20 Juli 2020 yang lalu,
kedua Bapaslon dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat” ujar Iman Murni
yang ditemani oleh Komisioner KPU lainnya Sitori Mendrofa dan Deddy K. Batee.
Dijelaskan Iman Murni,
sebagai syarat minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bapaslon Faigiasa
Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) dengan Enanoi Dohare-Yulius Lase
(ENONIU) sebanyak 9.350 dukungan.
Setelah dilaksanakan
Verfak Selama 10 hari (27 Juni – 10 Juli
2020) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka yang memenuhi syarat (MS)
dari ENONIU hanya 8.771 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 579
dukungan. Sedangkan FAADAMAI yang MS hanya 5.106 dan TMS sebanyak 4.244
dukungan.
“Jadi berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 maka setiap kekurangan dukungan pada Verfak
tahap I, oleh Bapaslon akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya dua kali
lipat dari jumlah TMS tahap I” ungkap wanita yang mengenakan masker itu.
Oleh karena itu, KPU
Nias kembali membuka pendaftaran perbaikan kekurangan mulai 25-27 Juli 2020.
Maka ENONIU wajib menyerahkan syarat dukungan minimal 1.158 dan FAADAMAI
sebanyak 8.488 dengan memperhatikan persebaran wilayah. “Minimal di enam
kecamatan dan maksimum sepuluh kecamatan”.
Lanjut Iman Murni, 25
dan 26 Juli 2020, waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan
pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk 27 Juli 2020 mulai dari pukul 08.00 sampai
dengan pukul 24.00 WIB. Untuk itu, disarankannya kepada Bapaslon agar lebih
awal mendaftar guna memperbaiki sebelum waktu tertutup.
Verfak
Tahap II
Wanita yang sudah
pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Nias periode yang lalu itu mengingatkan
agar penyerahan syarat dukungan perbaikan benar-benar data yang tidak pernah
digunakan. Sebab pada proses verifikasi adminitrasi system akan menolak.
“Kemarin L.O (Liaison Officer) kedua Bapaslon
berkoodinasi di KPU Nias dan mencoba mengentri data di SILON, jika tahap ini
misalnya mereka akan kembali menggunakan data yng MS sebelumhya, system akan
menerima. Akan tetapi, nanti disaat kami melakukan verifikasi adminitrasi, baru
tampak data itu pernah digunakan” kata Iman Murni yang mengaku sudah
berkali-kali mengingatkan L.O untuk tidak pernah menggunakan data yang sudah
pernah dientri dan juga pihak lainnya di system pencalonan (SILON) KPU Nias.
Adapun tahapan Verfak
tahap II meliputi, verifikasi adminitrasi 27 Juli sampai dengan 4 Agustus 2020
dan Verfak selama 7 hari (8-16 Agustus 2020). “Verifikasi administrasi sangat
menentukan untuk melanjutkan pada Verfak atau tidak”.
“Setelah 7 hari tidak
juga L.O mendatangkan pendukung di kantor PPS, maka secara otomatis dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS)” ujar iman dengan tegas.
Menurut Iman Murni, ada
perbedaan Verfak tahap I dengan tahap II. Jika tahap I PPS yang mendatangi
rumah warga “door to door” akan
tetapi tahap II ini L.O lah yang berperan menghadirkan pendukung di kantor PPS
di desa dengan memperhatikan protokoler kesehatan. “Verfak tahap II akan
dijumlahkan pada MS tahap I”.
“Sekali lagi saya
sampaikan bahwa data dukungan perbaikan yang diserahkan ke KPU Nias, tidak
boleh yang sudah pernah digunakan. Sebab pada tahap verifikasi administrasi
akan muncul masalah dan Bapaslon akan terancam gagal” ungkap Iman dengan pelan.
Pilkada
9 Desember 2020
Menurut Iman, walau
nantinya Bapaslon ini akan MS bukan berarti secara otomatis yang bersangkutan
akan dinyatakan sebagai calon kepala daerah. “Siapapun mereka nantinya yang MS
wajib kembali mendaftar di KPU pada Agustus 2020 baik dari jalur independen maupun
dari jalur partai politik. Dan penetapannya September 2020”.
Untuk itu, bagi
masyarakat yang merasa keberatan tidak pernah mendukung Bapaslon perseorangan
kiranya selalu membubuhi tanda tangan pada lampiran BA.5 KWK Perseorangan.
“Kalaulah ada masyarakat yang diVerfak menyatakan tidak pernah mendukung, akan
tetapi tidak bersedia menandatangani BA.5 KWK, secara otomatis akan memenuhi
syarat”.
Iman Murni mengharapkan
kepada seluruh penyelenggara, Bacakada dan pemilih agar tetap menjaga
integritas pada pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias yang
dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Jika hal ini bisa terlaksana akan
berdampaka pada kemajuan Kabupaten Nias 5 tahun ke depan. [ON]