Korban Kecelakaan di Hilifaosi: Kami Hanya Butuh Keadilan
MediaNias.ID,
Idanogawo
– Sebanyak 27 orang korban kecelakaan yang terjadi di Desa Hilifaosi Kecamatan
Bawolato Kabupaten Nias (27/2/2020) yang lalu hingga kini belum ditangani
serius. Mereka hanya butuh keadilan dan kepastian hukum.
Beberapa korban yang
dijumpai MediaNias.ID di Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias,
Senin (27/7/2020) mengaku sampai detik ini proses penanganan dari Sat Lantas
Polres Nias masih terkendala.
Seperti disampaikan
Dadi yanti Zebua korban yang mengalami jari kanannya putus. Kejadian itu ketika
dia bersama 27 orang lainnya dari Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo menuju
Desa Hilifaosi dengan menaiki mobil truk dengan nomor plat Polisi BK 8862 CQ
dalam rangka ikut menghadiri pelaksanaan pesta pernihakan.
Sebelum sampai di
tempat tujuan, mobil truk yang mereka tumpangi tergelincir dan seluruh
penumpang jatuh. Akibatnya banyak yang mengalami luka dan bahkan dirinya
sendiri mengalami 3 jarinya sebelah kanan putus.
“Jari kelingking, manis
dan tengah putus dari pangkal. Walau jari telunjuk masih tersisa tapi tidak
bisa bergerak. Tidak bisa berfungsi” ujar Dadi Yanti sambil meneteskan air
matanya.
Korban lainnya Yuira
Harefa yang mengalami luka memar dan terkilir. Saat kejadian itu, setetika
sopir melarikan diri. Lalu beberapa orang menolong mereka dan dibawa ke
Puskesmas Bawolato. Disana sempat ketemu dengan pemilik truk. Dan berjanji akan
mengjrus biaya pengobatan dan biaya kecelakaan seluruh penumpang. Nyatanya,
sampai saat ini baik sopir maupun pemilik truk lepas tangan.
Ditambahkan Walman Hulu
korban yang mengalami luka lecet di tangan. Kecelakaan itu terjadi saat truk
melewati turunan yang jalannya rusak. Seketika mobil terbalik dan mereka jatuh.
Walau tidak ada yang meninggal dunia. Akan tetapi, beberapa diantaranya mereka
mengalami luka serius seperti yang dialami oleh Dadi Yanti Zebua tersebut.
Semua korban kecelaaan
itu hanya berharap adanya kepastian hukum dari pihak Polres Nias dan niat baik
dari sopir dan pemilik truk.
Dilokasi yang sama,
Sumarlin Hia suami dari Dadi yanti Zebua menuturkan kepada MediaNias.ID,
putusnya 3 buah jari istrinya seakan disembunyikan pihak pemilik kendaraan.
Puskesmas Bawolato merujuk ke RSUD Gunugsitoli. Disana bertemu dengan pemilik
truk dan berjanji semua proses pengobatan sampai sembuh akan ditanggung pihaknya.
“Setelah 3 hari di RSUD
Gunungsitoli, jari istriku ini mereka jahit. Lalu kami diminta untuk pulang ke
rumah. Beberapa hari di rumah, tangan istriku membusuk dan mengeluarkan nanah.
Saya sempat meminta pertolongan dari pemilik truk yang rumahnya tidka jauh dari
tempat kami ini. Mereka tidak hiraukan. Untuk proses penyelamatan, saya membawa
istri ke klinik. Dan setelah diperiksa, ternyata tulang jarinya telah putus.
Makanya membusk dan mengeluarkan nanah. Dan hingga luka itu mongering, sudah
mengeluarkna biaya lima belas juta rupiah” ujar Sumarlin dengan mata
berkaca-kaca.
Merasa tidak
dipedulikan dan sopir tidak diketahui keberadaannya, Sumarlin melaporkan
kejadian ini ke Polsek Idanogawo (3/3/2020). Langsung diarahkan untuk menjumpai
salah satu personil Sat Lantas Polres Nias YL.
“Saat itu YL menyarankan kepada saya untuk
menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan setelah YL berkomunikasi dengan pihak
pemilik truk. Tindakna selanjutnya tidak ada. Hingga YL pindah dan menjadi
kapolsek saat ini”.
Sumarlin melanjutkan,
(9/5/2020) dia mendatangai Program Polres Nias dan diminta untuk bersabar dan
pihak Sat lantas berjanji dnegan seirus menangani masalah ini. “11 Mei 2020
Polisi dari Gunungsitoli olah tempat kejadian perkara (TKP) dan 16 mei 2020 dan
kepada istrku diberi surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil
penyelidikan”.
“dalam surat itu
tertulis kendala yang dihadapi Polisi pada saat cek TKP tidak ditemukan barang
bukti serta supir mobil tersebut” kata Sumarlin sambil menunjukkan surat itu.
Selanjutnya Sumarlin
kembali mendatangi Program Polres Nias di Bulan Juni 2020. Dan setelahnya surat
kedua disampaikan kepada istrinya. Surat itu tertanggal 29 Juni 2020
memberitahukan telah melakukan beberapa interogasi kepada saksi dan korban
lainnya. Dan hambatan yang dijumpai berupa statusko TKP peristiwa kejadian
perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tidak utuh lagi karena baru dilaporkan
kurang lebih satu bulan.
Oleh Sumarlin tetap
saja berjuang mempertanyakan sejauhmana Sat lantas Polres Nias menangani kecelaan
dimaksud dan akhirnya 24 Juli 2020 Polres Nias kembali menyampaikan surat
ketiga dengan isi telah mengirimkan surat permintaan keterangan keapda yang
diduga pengemudi/supir belum menghadiri permintaan keterangan.
Sumarlin memberitahukan
nama-nama korban kecelakaan itu diantaranya Dadi yanti Zebua (jari putus),
Yuira Harefa (memar dan terkilir), Noverlinus Harefa (luka di bagian muka),
Yasazatulo Halawa (kepala bagian belakang pecah), Jhon Marihot Halawa (luka
dikepala).
Selain itu, Cristomus
Hia (luka di abgian kening), Charles Tefan Hia (luka di bagian tangan), Ina
Nius Gulo (luka di kepala), Fani Halawa (lecet di wajah) yang sebulan setelah
kejadian meninggal dunia karena penyakit lainnya, Sokariandi Hulu (luka
kening), Sherlin Zebua (lengan terkilir).
Kemudian Watima Gulo (lecet
dikening), Tantri Lase (kaki terkilir), Jeni marlina Halawa (luka dikepala),
Melai Hulu (luka dikepala), Imel Bawamenewi (paha terkilir), Niusman Halawa
(memar di wajah), Walman Hulu (lecet di tangan), Teti Nofita Halawa (tangan
terkilir), Yustina Zai (luka dikepala).
Serta Ina Kesia Zebua
(memar di kaki), Thomas Hia (memar si wajah), Talifao Lombu (luka di tangan),
Ria Sartawati Gulo (bahu lecet), Bedali Lombu (betis luka, Ina Sefi (luka
dikepala) dan Iman Samuel Hulu (memar di elngan dan pipi sebelah kanan).
Dijumpai terpisah,
Selasa (28/7/2020) salah seorang anggota
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa
setiap kasus kecelakaan penegak hukum berpatokan pada Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga pihak yang
bertanggunjawab yakni Polisi, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan.
“Kasus kecelakaan itu
bukan delik aduan, maka tidak perlu harus ada yang melapor baru Polisi
bertindak. Bisa saja Dinas PU dan Perhubungan masuk penjara. Bahkan Polisi
sekalipun turut bertanggunjawab” ujar lelaki yang tidak mau menyebutkan namanya
itu.
Menurut lelaki yang
sudah bergabung di PERADI dua tahun silam itu, kasus kecelakaan yang terjadi di
Hilifaosi dengan korban 27 orang. Maka seyogianya Sat Lantas Polres Nias berhak
menahan mobil truk itu sebagai barang bukti. Dengan sendirinya percepatan
hadirnya supir. Kemudian, Dadi yanti Zebua itu berhak menerima JASA RAHARJA.
“Yang bertangunggujawab
penuh adalah supir. Sedangkan pemilik mobil bisa saja mengelak. Kecuali kalau
sudah membaut pernyataan di atas meterai 6000 kepada korban” katanya.
“saran saya saja kepada
seluruh korban, jikalau hingga akhir Juli 2020 ini kasus ini tidak ditangani
serius maka solusi terbaik adalah prapit-praperadilankan itu polisi” kata
lelaki ramah itu. [ON]