>

Korban Kecelakaan di Hilifaosi: Kami Hanya Butuh Keadilan

MediaNias.ID, Idanogawo – Sebanyak 27 orang korban kecelakaan yang terjadi di Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias (27/2/2020) yang lalu hingga kini belum ditangani serius. Mereka hanya butuh keadilan dan kepastian hukum.

Beberapa korban yang dijumpai MediaNias.ID di Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Senin (27/7/2020) mengaku sampai detik ini proses penanganan dari Sat Lantas Polres Nias masih terkendala.

Seperti disampaikan Dadi yanti Zebua korban yang mengalami jari kanannya putus. Kejadian itu ketika dia bersama 27 orang lainnya dari Desa Awoni Lauso Kecamatan Idanogawo menuju Desa Hilifaosi dengan menaiki mobil truk dengan nomor plat Polisi BK 8862 CQ dalam rangka ikut menghadiri pelaksanaan pesta pernihakan.

Sebelum sampai di tempat tujuan, mobil truk yang mereka tumpangi tergelincir dan seluruh penumpang jatuh. Akibatnya banyak yang mengalami luka dan bahkan dirinya sendiri mengalami 3 jarinya sebelah kanan putus.

“Jari kelingking, manis dan tengah putus dari pangkal. Walau jari telunjuk masih tersisa tapi tidak bisa bergerak. Tidak bisa berfungsi” ujar Dadi Yanti sambil meneteskan air matanya.

Korban lainnya Yuira Harefa yang mengalami luka memar dan terkilir. Saat kejadian itu, setetika sopir melarikan diri. Lalu beberapa orang menolong mereka dan dibawa ke Puskesmas Bawolato. Disana sempat ketemu dengan pemilik truk. Dan berjanji akan mengjrus biaya pengobatan dan biaya kecelakaan seluruh penumpang. Nyatanya, sampai saat ini baik sopir maupun pemilik truk lepas tangan.

Ditambahkan Walman Hulu korban yang mengalami luka lecet di tangan. Kecelakaan itu terjadi saat truk melewati turunan yang jalannya rusak. Seketika mobil terbalik dan mereka jatuh. Walau tidak ada yang meninggal dunia. Akan tetapi, beberapa diantaranya mereka mengalami luka serius seperti yang dialami oleh Dadi Yanti Zebua tersebut.

Semua korban kecelaaan itu hanya berharap adanya kepastian hukum dari pihak Polres Nias dan niat baik dari  sopir dan pemilik truk.

Dilokasi yang sama, Sumarlin Hia suami dari Dadi yanti Zebua menuturkan kepada MediaNias.ID, putusnya 3 buah jari istrinya seakan disembunyikan pihak pemilik kendaraan. Puskesmas Bawolato merujuk ke RSUD Gunugsitoli. Disana bertemu dengan pemilik truk dan berjanji semua proses pengobatan sampai sembuh akan ditanggung pihaknya.

“Setelah 3 hari di RSUD Gunungsitoli, jari istriku ini mereka jahit. Lalu kami diminta untuk pulang ke rumah. Beberapa hari di rumah, tangan istriku membusuk dan mengeluarkan nanah. Saya sempat meminta pertolongan dari pemilik truk yang rumahnya tidka jauh dari tempat kami ini. Mereka tidak hiraukan. Untuk proses penyelamatan, saya membawa istri ke klinik. Dan setelah diperiksa, ternyata tulang jarinya telah putus. Makanya membusk dan mengeluarkan nanah. Dan hingga luka itu mongering, sudah mengeluarkna biaya lima belas juta rupiah” ujar Sumarlin dengan mata berkaca-kaca.

Merasa tidak dipedulikan dan sopir tidak diketahui keberadaannya, Sumarlin melaporkan kejadian ini ke Polsek Idanogawo (3/3/2020). Langsung diarahkan untuk menjumpai salah satu personil Sat Lantas Polres Nias YL.  

“Saat itu YL menyarankan kepada saya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan setelah YL berkomunikasi dengan pihak pemilik truk. Tindakna selanjutnya tidak ada. Hingga YL pindah dan menjadi kapolsek saat ini”.

Sumarlin melanjutkan, (9/5/2020) dia mendatangai Program Polres Nias dan diminta untuk bersabar dan pihak Sat lantas berjanji dnegan seirus menangani masalah ini. “11 Mei 2020 Polisi dari Gunungsitoli olah tempat kejadian perkara (TKP) dan 16 mei 2020 dan kepada istrku diberi surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan”.

“dalam surat itu tertulis kendala yang dihadapi Polisi pada saat cek TKP tidak ditemukan barang bukti serta supir mobil tersebut” kata Sumarlin sambil menunjukkan surat itu.

Selanjutnya Sumarlin kembali mendatangi Program Polres Nias di Bulan Juni 2020. Dan setelahnya surat kedua disampaikan kepada istrinya. Surat itu tertanggal 29 Juni 2020 memberitahukan telah melakukan beberapa interogasi kepada saksi dan korban lainnya. Dan hambatan yang dijumpai berupa statusko TKP peristiwa kejadian perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tidak utuh lagi karena baru dilaporkan kurang lebih satu bulan.

Oleh Sumarlin tetap saja berjuang mempertanyakan sejauhmana Sat lantas Polres Nias menangani kecelaan dimaksud dan akhirnya 24 Juli 2020 Polres Nias kembali menyampaikan surat ketiga dengan isi telah mengirimkan surat permintaan keterangan keapda yang diduga pengemudi/supir belum menghadiri permintaan keterangan.

Sumarlin memberitahukan nama-nama korban kecelakaan itu diantaranya Dadi yanti Zebua (jari putus), Yuira Harefa (memar dan terkilir), Noverlinus Harefa (luka di bagian muka), Yasazatulo Halawa (kepala bagian belakang pecah), Jhon Marihot Halawa (luka dikepala).

Selain itu, Cristomus Hia (luka di abgian kening), Charles Tefan Hia (luka di bagian tangan), Ina Nius Gulo (luka di kepala), Fani Halawa (lecet di wajah) yang sebulan setelah kejadian meninggal dunia karena penyakit lainnya, Sokariandi Hulu (luka kening), Sherlin Zebua (lengan terkilir).

Kemudian Watima Gulo (lecet dikening), Tantri Lase (kaki terkilir), Jeni marlina Halawa (luka dikepala), Melai Hulu (luka dikepala), Imel Bawamenewi (paha terkilir), Niusman Halawa (memar di wajah), Walman Hulu (lecet di tangan), Teti Nofita Halawa (tangan terkilir), Yustina Zai (luka dikepala).

Serta Ina Kesia Zebua (memar di kaki), Thomas Hia (memar si wajah), Talifao Lombu (luka di tangan), Ria Sartawati Gulo (bahu lecet), Bedali Lombu (betis luka, Ina Sefi (luka dikepala) dan Iman Samuel Hulu (memar di elngan dan pipi sebelah kanan).

Dijumpai terpisah, Selasa (28/7/2020) salah seorang  anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa setiap kasus kecelakaan penegak hukum berpatokan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga pihak yang bertanggunjawab yakni Polisi, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan.

“Kasus kecelakaan itu bukan delik aduan, maka tidak perlu harus ada yang melapor baru Polisi bertindak. Bisa saja Dinas PU dan Perhubungan masuk penjara. Bahkan Polisi sekalipun turut bertanggunjawab” ujar lelaki yang tidak mau menyebutkan namanya itu.

Menurut lelaki yang sudah bergabung di PERADI dua tahun silam itu, kasus kecelakaan yang terjadi di Hilifaosi dengan korban 27 orang. Maka seyogianya Sat Lantas Polres Nias berhak menahan mobil truk itu sebagai barang bukti. Dengan sendirinya percepatan hadirnya supir. Kemudian, Dadi yanti Zebua itu berhak menerima JASA RAHARJA.

“Yang bertangunggujawab penuh adalah supir. Sedangkan pemilik mobil bisa saja mengelak. Kecuali kalau sudah membaut pernyataan di atas meterai 6000 kepada korban” katanya.  

“saran saya saja kepada seluruh korban, jikalau hingga akhir Juli 2020 ini kasus ini tidak ditangani serius maka solusi terbaik adalah prapit-praperadilankan itu polisi” kata lelaki ramah itu. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: