Kasat Lantas: Kecelakaan di Hilifaosi Masih Penyelidikan
MediaNias.ID,
Gunungsitoli – Kepala Sat Lantas Polres Nias Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Ghandri Hutagaol, S.H menyatakan bahwa proses penanganan kasus kecelakaan yang
terjadi di Desa Hilifaosi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias (27/2/2020) masih
tahap penyelidikan. Kendala yang dihadapi saat olah tempat kejadian perkara
(TKP) tidak ditemukan barang bukti serta supir masih belum menghadiri undangan
pemeriksaan.
Hal itu disampaikan
Ghandri di ruang kerjanya saat menerima keterwalikan korban yang melaksanakan
audiensi dengannya di Jl. Melati Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli yang ditemani
oleh PS Kanit Laka Aiptu Gunawan Lase dengan Penyidik Pembantu Bripka Yaredi
Zendrato, Kamis (30/7/2020).
“Sudah masuk tahap
penyelidikan. Kendala tidak ditemukannya barang bukti saat olah TKP (11/5/2020)
dan supir masih belum menghadiri undangan pemeriksaan” ungkap Ghandri yang
mengaku baru menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Nias sejak (3/3/2020).
Walau demikian, Ghandri
mengkalim bahwa pihaknya telah berupaya menyediliki kasus kecelakaan ini dan
beberapa kali mengirim surat pemberitahuan perkembangan kepada korban.
Dengan datangnya korban
ke Sat Lantas Polres Nias, Ghandri berjanji dalam waktu tidak terlalu lama akan
mengirimkan surat kepada pemilik mobil truk untuk dimintai keterangannya.
Sehingga masalah ini dapat selesai dan hak-hak korban dapat diterima.
“Kami akan meminta
keterangan dari pemilik truk” kata Ghandri yang selanjutnya Bripka Yaredi
Zendrato mengaku baru menjumpai Kepala Desa Hilionozega Kecamatan Idanogawo
sepekan ini untuk menanyakan keberadaan supir.
Pada kesempatan itu,
lelaki yang sudah menjabat lima bulan di Polres Nias itu, menyatakan bahwa pihaknya
baru dapat menahan mobil itu apabila sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri
Gunungsitoli. Sementara untuk asuransi Jasa Raharja terlebih menggkoordinasikan
kepada pimpinan dikarenakan kecelakaan ini adalah kecelakaan tunggal.
“Jika laka tunggal,
kemungkinan Jasa Raharja tidak bisa diklaim” tegas Ghandri. Mendengar hal itu
tampak wajah korban sedih dan murung.
Kama Ghandri berharap
dan memberi pesan kepada korban apabila mengetahui dimana posisi mobil dan
supir untuk segera disampaikan kepada pihaknya guna melakukan pengamanan.
“Kalau saja hari ini supir itu saya ketahui dimana berada, saya yang langsung
turun kelapangan untuk menahannya”.
Mengingat Ghandri tidak
mengetahui kronologi kejadian, maka Sumarlin Hia selaku suami Dadi Yanti Zebua
korban yang mengalami jarinya putus menuturkan semula kejadian oleh supir
langsung melarikan diri.
Lalu, sesampainya di
RSUD Gunungsitoli (28/2/2020) pihak pemilik truk sempat berjanji mengurus
sampai sembuh. Akan tetapi realitanya tidak. Hingga ketiga jari istrinya
membusuk. Dimana saat kejadian, jari kelingking, jari manis dan tengah istrinya
sudah putus. Lalu pihak RSUD Gunungsitoli kembali menjahit. Akibatnya
membengkak dan bernanah.
Merasa tidak
dipedulikan dan sopir tidak diketahui keberadaannya, Sumarlin melaporkan
kejadian ini ke Polsek Idanogawo (3/3/2020). Langsung diarahkan untuk menjumpai
salah satu personil Sat Lantas Polres Nias YL.
“Saat itu YL menyarankan kepada saya untuk menyelesaikan secara
kekeluargaan. Dan setelah YL berkomunikasi dengan pihak pemilik truk. Tindakna
selanjutnya tidak ada. Hingga YL pindah dan menjadi kapolsek saat ini”.
Sumarlin melanjutkan,
(9/5/2020) dia mendatangai Propram Polres Nias dan diminta untuk bersabar dan
pihak Sat lantas berjanji dnegan seirus menangani masalah ini. “11 Mei 2020
Polisi dari Gunungsitoli olah tempat kejadian perkara (TKP) dan 16 mei 2020 dan
kepada istrku diberi surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil
penyelidikan”.
“dalam surat itu
tertulis kendala yang dihadapi Polisi pada saat cek TKP tidak ditemukan barang
bukti serta supir mobil tersebut” kata Sumarlin sambil menunjukkan surat itu.
Selanjutnya Sumarlin
kembali mendatangi Propram Polres Nias di Bulan Juni 2020. Dan setelahnya surat
kedua disampaikan kepada istrinya. Surat itu tertanggal 29 Juni 2020
memberitahukan telah melakukan beberapa interogasi kepada saksi dan korban
lainnya. Dan hambatan yang dijumpai berupa statusko TKP peristiwa kejadian
perkara kecelakaan lalu lintas tersebut tidak utuh lagi karena baru dilaporkan
kurang lebih satu bulan.
Oleh Sumarlin tetap
saja berjuang mempertanyakan sejauhmana Sat Lantas Polres Nias menangani
kecelaan dimaksud dan akhirnya 24 Juli 2020 Polres Nias kembali menyampaikan
surat ketiga dengan isi telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada
yang diduga pengemudi/supir, namun, belum menghadiri permintaan keterangan.
Mewakili korban yang 27
orang, Sumarlin menyampaikan tuntutan yakni oleh supir dan atau pemilik mobil
truk memberikan ganti rugi kepada korban dan bila perlu Jasa Raharja. Dan Sat
Lantas Polres Nias segera menahan mobil itu sebagai barang bukti.
Demikian nama-nama
korban itu Dadi yanti Zebua (jari putus), Yuira Harefa (memar dan terkilir),
Noverlinus Harefa (luka di bagian muka), Yasazatulo Halawa (kepala bagian
belakang pecah), Jhon Marihot Halawa (luka dikepala).
Selain itu, Cristomus
Hia (luka di abgian kening), Charles Tefan Hia (luka di bagian tangan), Ina
Nius Gulo (luka di kepala), Fani Halawa (lecet di wajah) yang sebulan setelah
kejadian meninggal dunia karena penyakit lainnya, Sokariandi Hulu (luka kening),
Sherlin Zebua (lengan terkilir).
Kemudian Watima Gulo
(lecet dikening), Tantri Lase (kaki terkilir), Jeni marlina Halawa (luka
dikepala), Melia Hulu (luka dikepala), Imel Bawamenewi (paha terkilir), Niusman
Halawa (memar di wajah), Walman Hulu (lecet di tangan), Teti Nofita Halawa
(tangan terkilir), Yustina Zai (luka dikepala).
Serta Ina Kesia Zebua
(memar di kaki), Thomas Hia (memar si wajah), Talifao Lombu (luka di tangan),
Ria Sartawati Gulo (bahu lecet), Bedali Lombu (betis luka0, Ina Sefi (luka
dikepala) dan Iman Samuel Hulu (memar di elngan dan pipi sebelah kanan).
Pengamatan
MediaNias.ID, oleh Kasat Lantas Polres Nias AKP. Ghandri Hutagaol, S.H sebelum
memulai berdikusi korban terlebih dahulu mengajak untuk berdoa dan demikian
setelah selesai diskusi agar masalah ini dapat terselesaikan atas arahan dan
bimbingan Tuhan Yang Maha Esa. Audiensi korban dengan kasat lantas difasilitasi
oleh tokoh masyarakat Kabupaten Nias yang tidak mau disebutkan namanya dalam
berita ini. [ON]