Kades Mondrowe dan Beberapa Warga Sanggah Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Desa Mondrowe
MediaNias.ID, Nias Selatan - Masyarakat Desa Mondrowe Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan, Sanggah Penerbitan Sertifikat Tanah milik Desa yang telah dimohon oleh Mantan Kepala Desa Mondrowe dan Mantan Pj. Kades Mondrowe di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan.
Adapun sanggahan yang telah di serahkan di BPN Nias Selatan yaitu, berdasarkan Surat Sanggahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa bersama BPD Mondrowe dengan Nomor: 594.3/84/25.200/2020, sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Nomor : 569/300-12.14/VII/2020 Tanggal 06 Juli 2020 tentang Pemenuhan kelengkapan berkas dalam rangka Sertipikasi Tanah kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2019. Kades menyampaikan beberapa Nama Pemohon Sertifikat Tanah yang tidak jelas penguasaan fisik kepemilikan tanahnya, diduga Syarat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah tersebut direkayasa oleh DL, EL, EL dan FL.
Kades menjelaskan, Tanah yang diajukan Penerbitan Sertifikat adalah Tanah milik Desa, Tanah Warisan dan Tanah tersebut sedang dalam sengketa.
Beberapa tanah milik Desa / Aset Desa Mondrowe yang ada bangunan fisik yang berlokasi di Air Terjun Mondrowe, Lapangan Bola Volly dan Lingkungan Balai Desa Mondrowe telah diajukan Permohonan Sertifikat Tanah oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan Suami Mantan Pj. Kades Mondrowe Efeliyus Laia dkk.
Duhusokhi Laia dan Efeliyus Laia (Suami Pj.Kades Mondrowe Suryani Hulu.S.Pd) telah bersengkongkol mengambil kesempatan diakhir jabatannya untuk mensertifikatkan Tanah Milik Desa/Aset Desa. Sebagian Tanah yang dimohon adalah Tanah Warisan dan sedang dalam sengketa.
Kepala Desa Mondrowe Tafaogosokhi Laia, Senin 13/07/2020 mengatakan, saya sebagai Kepala Desa mondrowe menyatakan bahwa sejak serah terima Kepala Desa, Dokumen Desa Mondrowe berupa : Surat Hibah Tanah Desa, Surat Hibah Pembangunan Desa dan Aset Desa Mondrowe Kecamatan Siduaori Nisel, belum diserahkan oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan mantan Pj Kades Suryani Hulu. Kades berharap dokumen Surat-surat Hibah Tanah milik Desa dan Aset Desa agar diserahkan secepatnya oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan Mantan Pj. Kades Mondrowe untuk di Inventarisir.
Kades Mondrowe Tafaogosokhi Laia meminta agar semua Aset Desa yang telah dibangun NGO, Pemerintah maupun dari Dana Desa kiranya jangan diklaim atau dimiliki secara pribadi oleh pemohon sertifikat tersebut sehingga bisa merugikan Masyarakat Desa Mondrowe itu sendiri, Harap Kades.
Sementara beberapa warga bersama dengan Kades Mondrowe mendatangi Kantor BPN Nisel pada tanggal 9 juli 2020 menyampaikan Sanggahan penerbitan sertifikat yang diajukan pemohon, diterima Bagian Hukum Bidang Sengketa Pertanahan. Andre menjelaskan, penerbitan Sertifikat Tanah yang dimaksud benar sudah siap diterbitkan, namun karena ada laporan sanggahan dari Masyarakat maka Sertifikat tersebut di cancel dulu untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses pemanggilan terhadap pemohon untuk dimintai keterangan mereka, tegas Andre. (T.Laia)
Adapun sanggahan yang telah di serahkan di BPN Nias Selatan yaitu, berdasarkan Surat Sanggahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa bersama BPD Mondrowe dengan Nomor: 594.3/84/25.200/2020, sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan Nomor : 569/300-12.14/VII/2020 Tanggal 06 Juli 2020 tentang Pemenuhan kelengkapan berkas dalam rangka Sertipikasi Tanah kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2019. Kades menyampaikan beberapa Nama Pemohon Sertifikat Tanah yang tidak jelas penguasaan fisik kepemilikan tanahnya, diduga Syarat Permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah tersebut direkayasa oleh DL, EL, EL dan FL.
Kades menjelaskan, Tanah yang diajukan Penerbitan Sertifikat adalah Tanah milik Desa, Tanah Warisan dan Tanah tersebut sedang dalam sengketa.
Beberapa tanah milik Desa / Aset Desa Mondrowe yang ada bangunan fisik yang berlokasi di Air Terjun Mondrowe, Lapangan Bola Volly dan Lingkungan Balai Desa Mondrowe telah diajukan Permohonan Sertifikat Tanah oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan Suami Mantan Pj. Kades Mondrowe Efeliyus Laia dkk.
Duhusokhi Laia dan Efeliyus Laia (Suami Pj.Kades Mondrowe Suryani Hulu.S.Pd) telah bersengkongkol mengambil kesempatan diakhir jabatannya untuk mensertifikatkan Tanah Milik Desa/Aset Desa. Sebagian Tanah yang dimohon adalah Tanah Warisan dan sedang dalam sengketa.
Kepala Desa Mondrowe Tafaogosokhi Laia, Senin 13/07/2020 mengatakan, saya sebagai Kepala Desa mondrowe menyatakan bahwa sejak serah terima Kepala Desa, Dokumen Desa Mondrowe berupa : Surat Hibah Tanah Desa, Surat Hibah Pembangunan Desa dan Aset Desa Mondrowe Kecamatan Siduaori Nisel, belum diserahkan oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan mantan Pj Kades Suryani Hulu. Kades berharap dokumen Surat-surat Hibah Tanah milik Desa dan Aset Desa agar diserahkan secepatnya oleh Mantan Kades Duhusokhi Laia dan Mantan Pj. Kades Mondrowe untuk di Inventarisir.
Kades Mondrowe Tafaogosokhi Laia meminta agar semua Aset Desa yang telah dibangun NGO, Pemerintah maupun dari Dana Desa kiranya jangan diklaim atau dimiliki secara pribadi oleh pemohon sertifikat tersebut sehingga bisa merugikan Masyarakat Desa Mondrowe itu sendiri, Harap Kades.
Sementara beberapa warga bersama dengan Kades Mondrowe mendatangi Kantor BPN Nisel pada tanggal 9 juli 2020 menyampaikan Sanggahan penerbitan sertifikat yang diajukan pemohon, diterima Bagian Hukum Bidang Sengketa Pertanahan. Andre menjelaskan, penerbitan Sertifikat Tanah yang dimaksud benar sudah siap diterbitkan, namun karena ada laporan sanggahan dari Masyarakat maka Sertifikat tersebut di cancel dulu untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses pemanggilan terhadap pemohon untuk dimintai keterangan mereka, tegas Andre. (T.Laia)