Gibson dan Hastom di Laporkan atas Dugaan Pengrusakan Fasilitas Milik Desa Bawomataluo
MediaNias.ID, Nias Selatan - Fasilitas papan reklame milik Desa Bawomataluo diduga sengaja dirusak oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan melakukan ancaman kepada Teruna Wau selaku kepala desa. Nias Selatan. Selasa, 30/6/20.
Kejadian ini telah dilaporkan oleh pihak aparat desa Bawomataluo, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/79/VI/2020/SPKT"A"/SU/RES-NISEL.
Pelapor atas nama Teruna Wau melaporkan terlapor atas nama Rhail Gibsonart Manao dan Jheps Bonhastom Manao atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan kejadian tersebut terlapor dilaporkan dengan UU no 1 1946 tentang KUHP pasal 406 jo 170 KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kepada awak media, pelapor membenarkan atas kejadian dan laporan tersebut.
"Ya betul, kami telah melaporkan saudara Gibson dan Hastom atas pengrusakan fasilitias milik desa bawomataluo. Mereka berdua saudara kandung". Kata Teruna Wau. Selasa, 30/6/20.
Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 25 juni pukul 08.00 wib.
" Kejadian pengrusakan ini terjadi pada tanggal 25 juni di desa Bawomataluo. Kami telah melaporkan kejadian ini dan juga telah mengamankan beberapa alat bukti dan telah kami berikan kepada pihak berwajib" Imbuhnya.
Teruna berharap supaya kasus ini dapat diselesaiakan melalu proses hukum.
"Saya berharap kejadian pengrusakan fasilitas ini dapat selesai melalui proses hukum. Pengrusakan ini adalah milik Negara, milik desa Bawomataluo maka kita masyarakat sama-sama mengawal proses hukum ini". Tutupnya.
Selain itu, beredar juga video sejumlah kelompok yang notabene kerabat Gibson dan Hastom melakukan ancaman kepada pihak pelapor. Berikut Videonya :
Kejadian ini telah dilaporkan oleh pihak aparat desa Bawomataluo, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/79/VI/2020/SPKT"A"/SU/RES-NISEL.
Pelapor atas nama Teruna Wau melaporkan terlapor atas nama Rhail Gibsonart Manao dan Jheps Bonhastom Manao atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan kejadian tersebut terlapor dilaporkan dengan UU no 1 1946 tentang KUHP pasal 406 jo 170 KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kepada awak media, pelapor membenarkan atas kejadian dan laporan tersebut.
"Ya betul, kami telah melaporkan saudara Gibson dan Hastom atas pengrusakan fasilitias milik desa bawomataluo. Mereka berdua saudara kandung". Kata Teruna Wau. Selasa, 30/6/20.
Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 25 juni pukul 08.00 wib.
" Kejadian pengrusakan ini terjadi pada tanggal 25 juni di desa Bawomataluo. Kami telah melaporkan kejadian ini dan juga telah mengamankan beberapa alat bukti dan telah kami berikan kepada pihak berwajib" Imbuhnya.
Teruna berharap supaya kasus ini dapat diselesaiakan melalu proses hukum.
"Saya berharap kejadian pengrusakan fasilitas ini dapat selesai melalui proses hukum. Pengrusakan ini adalah milik Negara, milik desa Bawomataluo maka kita masyarakat sama-sama mengawal proses hukum ini". Tutupnya.
Selain itu, beredar juga video sejumlah kelompok yang notabene kerabat Gibson dan Hastom melakukan ancaman kepada pihak pelapor. Berikut Videonya :