Fingerprint Hilang di Puskesmas Ulugawo
MediaNias.ID,
Ulugawo
– Untuk menghilangkan jejak ketidakhadiran Kepala Puskesmas (Kapus) Ulugawo Aro
Supratman Halawa, sejak 23 Juni 2020 fingerprint
hilang dari lantai dua Pusekesmas Ulugawo.
Hal ini diungkapkan beberapa
pegawai Puskesmas Ulugawo kepada MediaNias.Id, Selasa (14/7/2020) menanggapi
ketidakhadiran Aprosupratman selama 3 bulan terkahir ini.
“Terakhir saya absensi
menggunakan fingerprint itu tanggal 22 Juni 2020” ujar pegawai yang
mengharapkan namanya disembunyikan.
Menurut pegawai itu,
selama ini yang memegang password fingerprint hanya tiga orang yakni
Kepala Puskesmas Aro Supratman Halawa, Juliana Sibuea (Operator) dan Iman
Setiaman Hura (Pengelola Keuangan).
Disampaikan pegawai
itu, bahwa memang selama ini Kapus Ulugawo sejak Maret hingga Juni 2020 tidak
pernah ke kantor untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Dan hal ini oleh
beberapa tokoh masyarakat Ulugawo telah melaporkan kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten Nias tanggal 29 Juni 2020.
Seminggu sebelum surat
pengaduan masyarakat disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, mereka
tidak lagi menggunakan fingerprint untuk
absensi kehadiran setiap hari. Ini ditengarai untuk menghilangkan jejak
ketidakhadiran Kapus selama ini. “fingerprint
itu kami gunakan secara manual. Kan mudah bagi mereka-pemegang password
mengotak-atik kehadiran”. Sejak 23 Juni 2020 mereka hanya menggunakan basensi
secara manual.
Fingerprint Puskesmas Ulugawo, yang diabadikan seminggu sebelum hilang oleh pegawai. Dokumen MediaNias.Id |
Jadi, pegawai itupun
menduga dengan hilangnya fingerprint itu
salah satu cara menghilangkan jejak ketidakhadiran Kapus selama ini.
Seminggu ini
MediaNias.ID sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapus, Operator dan
Pengelola Keuangan. Mereka tidak bersedia memberikan tanggapan.
Bahkan sudah mendatangi
rumah Kapus Ulugawo di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo, rumah yang
bersesangkutan selalu tutup. Dua hari yang lalu ketika kembali menyambangi
kediaman itu, salah seorang bocah yang berada diteras mengatakan bahwa pemilik
rumah ini sedang tidak berada di rumah.
Dihubungi terpisah,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Marhtin Harefa membenarkan bila pihaknya
telah menerima surat dari masyarakat Ulugawo dan sanksi sementara yang sudah
diberikan kepada Kapus memindahkan yang bersangkutan menjadi pelaksana di Dinas
Kesehatan Kabupaten Nias.
“Yaahowu pak. Srt sudah
diterima. Sdg disiapkan tanggapan srt tsb. Ybs ditugaskan sebagai pelaksana di
dinkes” ujar Martin melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (15/7/2020). [ON]