>

Diduga Langgar Kode Etik, Kapolres Nias Deni Kurniawan dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

MediaNias.ID, Jakarta  – Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH. dilaporkan di Propam Mabes Polri, Kamis (23/07).

Dua orang pemuda Nias di Jakarta, Yanuserius Zega mantan PP GMKI dan Soziduhu Gulo mantan PP PMKRI melaporkan Deni Kurniawan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

“Hari ini, Kapolres Nias resmi kita laporkan di Propam Mabes Polri. Tadi sudah diterima langsung di Sentra Pelayanan Propam,” ujar Yanser saat ditemui wartawan.

Lulusan Magister Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (UI) yang sedang menjabat sebagai Wasekjend DPP GAMKI ini menuturkan, komentar Deni Kurniawan tidak menunjukkan sosok seorang atasan, apalagi sebagai penegak hukum. Ini sikap yang tidak layak untuk dicontoh bawahan.

Lanjut Yanser, Deni Kurniawan berucap dengan sewenang-wenang secara langsung kepada warga, dan juga melalui media sosial (Whatsapp Group, Facebook).

Yanser membeberkan, ucapan Deni Kurniawan di Facebook “Kepala bapak kau itu pencitraan. Dengki sekali hati dan pikiran anda. Ciri-ciri manusia yang kebanyakan makan sampah dan minum air comberan”. Dalam grup Whatsapp, Deni Kurniawan berucap “Ada kata2 bijak… “Bodoh memang gratis tapi jangan diborong semua”. Sedangkan ucapan langsung yang dilontarkan kepada abang tukang becak saat membagikan nasi bungkus, Deni berucap “Jangan serakah kamu, Brengsek kamu”.

“Kita ketahui bahwa kepolisian mempunyai pedoman kerja yang dikenal dengan Catur Prasetya, poin 4 yaitu “memelihara perasaan tentram dan damai”. Namun, yang terjadi malah berbanding terbalik,” pungkasnya.

Dikatakan dia, ucapan Deni Kurniawan telah menciderai perasaan masyarakat di Nias.

“Jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini terulang. Sebagai penegak hukum, jangan malah menyakiti hati masyarakat,” imbuh Yanser.

Senada, Soziduhu Gulo menambahkan, bahwa komentar Deni Kurniawan di media sosial itu sangat melukai perasaan masyarakat.

Dia membeberkan, laporan ini juga sebagai alarm dan edukasi bagi penegak hukum yang lain, agar tidak terulang.

Dikatakannya, hal ini sudah jelas melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 15 huruf e dengan bunyi “bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang”.

Lanjut Soziduhu, laporan akan tetap dikawal hingga kasus dugaan pelanggaran kode etik ini ditindaklanjut oleh Propam Mabes Polri.

“Laporan ini juga akan kami teruskan ke komisi III DPR RI,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta tanggapan dari Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK., MH.


Sumber: suaranesia.co

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: