Data Verfak Bapaslon Amburadul
MediaNias.ID,
Idanogawo
– Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Provinsi Sumatera Utara menilai data
verifikasi faktual (verfak) berupa syarat dukungan yang telah diserahkan oleh
bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah dari jalur perseorangan di nilai
amburadul. Terutama pada desa-desa yang
telah mekar sejak tahun 2012 yang lalu.
Hal ini disampaikan
oleh Pengurus JaDi Sumatera Utara Divisi Data dan Media Informasi Elitinu Hura
kepada MediaNias.Id, Kamis (2/7/2020) menanggapi hasil temuan pemantauan mereka
selama verfak yang sudah dimulai sepekan ini.
“Hasil pantauan kami
data yang diverifikasi oleh KPU Nias melalui PPS amburadul” ujar Elitinu dengan
nada keras.
Lebih jauh dijelaskan
oleh mantan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias itu, hampir 80
persen di Kabupaten Nias data yang sudah diserahkan oleh Bapaslon dari jalur
perseorangan baik dari Faigiasa Bawamenewi dengan Damai Jaya Mendrofa
(FAADAMAI) maupun Enanoi Dohare dengan Yulius Lase (ENONIU) ke KPU Nias tidak
sesuai dengan data penduduk di tahun 2020 ini.
Dibeberkannya, seperti
pemantauannya selama beberapa hari ini di lingkungan Kecamatan Idanogawo, data
penduduk Desa Otalua, masih dianggap sebagai penduduk Dusun IV Desa Biouti.
Penduduk Desa Tigaserangkai masih termasuk di Desa Maliwa’a.
“Desa Biouti itu
tinggal tiga dusun. Dusun empatnya telah mekar menjadi Desa Otalua” tutur
Elitinu.
Elitinu merasa heran, apakah
KPU Nias ataupun bapaslon yang tidak memfalidasi data itu. Sementara sejak
tahun 2012 sudah berapa kali dilaksanakan pemilihan baik kepala daerah,
gubernur, legislative maupun pemilihan presiden.
“Dengan amburadulnya
data ini. Yang dirugikan adalah Bapaslon itu sendiri” ujar Elitinu sambil
berharap KPU Nias lebih transparansi dalam pelaksanaan verfak ini.
Dihubungi terpisah,
anggota KPU Nias bidang Divisi Teknis, Iman Murni Telaumbanua bahwa pelaksanaan
verfak data pendukung Bapaslon yang telah mereka terima tidak pernah
diotak-atik. Seyogianya jika terdapat data masyarakat yang tidak berada
dilokasi domisili berdasarkan dokumen maka Bapaslon atau timnya yang berupaya
menghadirkan pendukungnya.
Keterangan foto: Elitinu Hura. Dokumen MediaNias.Id |
“Kami turunkan data
untuk verfak sdh sesuai, yaitu formulir B.1.1-kwk Perseorangan asli yang di
input Bapaslon ke Silon, masalah nama pendukung tidak ada di lokasi/bukan
penduduk desa tersebut maka nama2 tersebut disampaikan kepada LO Bapaslon untuk
menghadirkan pendukung yg tdk dpt ditemui di wilayah tempat namanya tercatat
untuk diverfak sampai masa akhir verfak 10Juli 2020, jika tidak dpt dihadirkan
sampai masa akhir verfak maka status pendukung yg tdk dpt ditemu tersebut
TMS/tidak memenuhi syarat” Pesan wanita yang sudah 7 tahun bekerja sebagai
anggota KPU Nias itu melalui WhatShapp.
Namun, cukup
disayangkan yang bersangkutan tidak bersedia memberikan data tentang jumlah
fotokopi yang sudah diserahkan oleh Bapaslon FAADAMI dan ENONIU. “Sy tdk
menyimpan datanya tp kedu Bapaslon sdh memnuhi syarat minimal 9.350 dukungan”.
Dan ketika ditanya
sudah berapa data yang memenuhi syarat (MS) dan atau tidak memenuhi syarat
(TMS) sejak verfak 27 Juni hingga 2 Juli 2020. Juga tidak bersedia
memublikasikannya. “Mohon maaf km blum bisa mengpublikasikannya”.
Salah seorang mantan
anggota DPRD Nias Darwis Zendrato menilai ketika KPU Nias kurang transparansi
dalam pelaksanaan verfak ini ditengarai akan terjadi manipulasi jumlah yang MS
dan TMS.
“Pengamatan saya, data
yang sudah diterima KPU Nias dari Bapaslon ini tidak diketahui oleh si pemilik
KTP. Maka jikalau saya sarankan, lebih baik KPU Nias menempelkan nama-nama
masayrakat itu di masing-masing desa. Sehingga setiap individu yang merasa
dirugikan bisa mengecek langsung” kata Darwis. [ON]