BKD Nias Selatan, ASN Yang DPO 4 Tahun Sedang di Proses Pemecatannya
MediaNias.ID, Nias Selatan - Kepala BKD Nias Selatan, Anarota Ndruru ketika di temui diruang kerjanya (selassa, 14 Juli 2020) mengatakan bahwa ASN atas nama Bazohahau Laia yang tidak aktif selama 4 tahun, saat ini sedang diproses pemecatannya, eksaminasi sedang berjalan sambil menunggu bapak Bupati Nias Selatan untuk di tanda tangan SK pemecatannya.
Sebelumnya sempat viral, ASN atas nama Bazohahau Laia yang selama empat tahun tidak masuk kantor karena yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan yang bersangktan menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 28 Maret 2017.
Anarota Ndruru mengatakan BKD Nias Selatan baru mendapatkan informasi secara resmi dari Polres Nias Selatan pada tanggal 20 Mei 2020, setelah kita dapat informasi maka kami memulai prosesnya dokumennya dari awal penjatuhan disiplin yang bersangkutan sebagaimana di atur oleh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Proses penjatuhan disiplin itu di mulai dari dinas yang bersangkutan dimana ASN tersebut aktif, jadi ASN ini harusnya di proses dulu oleh Dinas teknisnya dimulai dari kepala seksinya, jika tidak bisa ditangani kepala seksi, diteruskan kepada sekcam dan terakhir kepada camat" jelas Kepala BKD Nias Selatan.
"Kami ini BKD bukan yang memecat ASN, tetapi tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD, Sekda karena BKD ini sifatnya administrasi, kami hanya melengkapi segala dokumen persyaratan supaya ketika kita lakukan tindakat, tepat karena prosesnya sudah kita lalui" ujar Anarota Ndruru mengakiri pembicaraan.
Sebelumnya sempat viral, ASN atas nama Bazohahau Laia yang selama empat tahun tidak masuk kantor karena yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan yang bersangktan menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 28 Maret 2017.
Anarota Ndruru, Kepala BKD Nias Selatan |
"Proses penjatuhan disiplin itu di mulai dari dinas yang bersangkutan dimana ASN tersebut aktif, jadi ASN ini harusnya di proses dulu oleh Dinas teknisnya dimulai dari kepala seksinya, jika tidak bisa ditangani kepala seksi, diteruskan kepada sekcam dan terakhir kepada camat" jelas Kepala BKD Nias Selatan.
"Kami ini BKD bukan yang memecat ASN, tetapi tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD, Sekda karena BKD ini sifatnya administrasi, kami hanya melengkapi segala dokumen persyaratan supaya ketika kita lakukan tindakat, tepat karena prosesnya sudah kita lalui" ujar Anarota Ndruru mengakiri pembicaraan.