BAWASLU Kabupaten Nias Terima Laporan Penyalahgunaan Fotokopi KTP
MediaNias.Id,
Gido
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias mulai menerima laporan
masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil
Bupati Nias Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) dan Enanoi
Dohare-Yulius Lase (ENONIU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias
beberapa bulan yang lalu.
Pengamatan MediaNias.ID
di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Jumat (3/7/2020) masyarakat yang merasa
dirugikan berasal dari Kecamatan Bawolato, Kecamatan Somolo-molo dan Kecamatan
Botomuzoi.
Salah seorang korban
menuturkan kepada MediaNias.Id Tolona Lawolo kedatangannya di di Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias dalam rangka melaporkan Bakal Pasangan ENONIU yang ditengarai
telah mengambil fotokopi KTP miliknya tanpa sepengetahun dan seizing yang
bersangkutan untuk digunakan sebagai syarat dukungan menjadi bapaslon dari
jalur perseorangan.
“Saya melaporkan bahwa
KTPku telah diambil oleh calon Enanoi Dohare tanpa sepengetahuan saya” ujar
Tolona dengan nada kesal.
Hal itu diketahui
Tolona ketika Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Somolo-molo Kecamatan
Somolo-molo mendatangi rumahnya Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Atas
keberatan itu, diapun menandatangani surat model BA.5 KWK Perseorangan yang
isinya tidak pernah mendukung dalam bentuk apapun.
“Enanoi tidak saya
kenal. Mungkin kalau dia dan timnya meminta kepada saya fotokopi KTP ini saya
pasti berikan. Tapi, ini yang membuat saya kecewa dan marah. Mereka mengambil
tanpa sepengetahuan” lanjut Tolona dengan warah memerah.
Diapun meminta
kepastian hukum ke BAWASLU Kabupaten Nias sebagai lembaga pengawas pada
pemilihan kepalda daerah di Kabupaten Nias yang dilaksanakan 9 Desember 2020
mendatang.
“Kiranya hukum ditegakkan bagi yang mengambil KTP tanpa
sepengetahun. Apakah ada atau tidak ada hukum”.
Tolona Lawolo (kaos merah) saat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias untuk melaporkan adanya penyalahgunaan fotokopi KTP miliknya, Jumat (3/7/2020). Dokumentasi foto Onlihu Ndraha, S.E |
Hal senada juga
disampaikan Krisna Mendrofa kedatangannya untuk melaporkan penyalahgunaan
fotokopi KTP miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan.
“Bakal calon Faigiasa
dan Damai Jaya terindikasi menggunakan fotokopi KTPku” ujar Krisna.
Ditambahkan Idaroyani
Telaumbanua bahwa dia merasa dirugikan oleh bapaslon FAADAMAI yang menyerahkan
fotokopi KTP miliknya di KPU Nias sebagai syarat dukungan menjadi calon kepala
daerah.
“Baru saya ketahui
kemarin lusa saat PPS melakukan verifikasi faktual. Seenaknya saja mereka
menggunakan tanpa seizinku” ujar Idaroyani yang berharap Bawaslu dapat
menindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Disampaikan Anggota
BAWASLU Kabupaten Nias Warling Telaumbanua bahwa pihaknya telah menerima
laporan masyarakat yang diterima oleh staf yang akan segera mereka validasi dan
verifikasi.
“Untuk sementara ke
pelapor kami hanya memberikan bukti pelaporan sementara” ujar Warling di raung
tamu Kantor BAWASLU Kabupaten Nias.
Dijelaskan Warling
bahwa siapapun yang melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan fotokopi KTP,
lembaga pengawas ini hanya memberikan surat penerimaan laporan sementara. Akan tetapi
setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dilanjutkan untuk
registrasi.
“Proses registrasi
selama 3 hari”. Setelah itu, GAKUMDU yang tergabung didalamnya BAWASLU, Polisi
dan Jaksa melakukan gelar perkara. Dan setelah keterangan saksi dan terlapor
diterima. Bila memenuhi sanksi pidana pasti sampai di meja pengadilan.
“BAWASLU akan bekerja
sesuai regulasi tanpa pengaruh siapapun” ujar Warling dengan senyum. [ON]