>

BAWASLU Kabupaten Nias Terima Laporan Penyalahgunaan Fotokopi KTP

Krisna Mendrofa (kiri) saat menyerahkan laporan indikasi penyalahgunaan fotokopi KTP miliknya yang diterima oleh staf Bawaslu Syukur Waruwu di Kantor Bawaslu di Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Jumat (3/7/2020).
Dokumen foto Onlihu Ndraha, S.E

MediaNias.Id, Gido – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Nias mulai menerima laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) dan Enanoi Dohare-Yulius Lase (ENONIU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias beberapa bulan yang lalu.

Pengamatan MediaNias.ID di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias, Jumat (3/7/2020) masyarakat yang merasa dirugikan berasal dari Kecamatan Bawolato, Kecamatan Somolo-molo dan Kecamatan Botomuzoi.

Salah seorang korban menuturkan kepada MediaNias.Id Tolona Lawolo kedatangannya di di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias dalam rangka melaporkan Bakal Pasangan ENONIU yang ditengarai telah mengambil fotokopi KTP miliknya tanpa sepengetahun dan seizing yang bersangkutan untuk digunakan sebagai syarat dukungan menjadi bapaslon dari jalur perseorangan. 

“Saya melaporkan bahwa KTPku telah diambil oleh calon Enanoi Dohare tanpa sepengetahuan saya” ujar Tolona dengan nada kesal.

Hal itu diketahui Tolona ketika Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Somolo-molo Kecamatan Somolo-molo mendatangi rumahnya Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Atas keberatan itu, diapun menandatangani surat model BA.5 KWK Perseorangan yang isinya tidak pernah mendukung dalam bentuk apapun.

“Enanoi tidak saya kenal. Mungkin kalau dia dan timnya meminta kepada saya fotokopi KTP ini saya pasti berikan. Tapi, ini yang membuat saya kecewa dan marah. Mereka mengambil tanpa sepengetahuan” lanjut Tolona dengan warah memerah.


Diapun meminta kepastian hukum ke BAWASLU Kabupaten Nias sebagai lembaga pengawas pada pemilihan kepalda daerah di Kabupaten Nias yang dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. 

“Kiranya hukum ditegakkan bagi yang mengambil KTP tanpa sepengetahun. Apakah ada atau tidak ada hukum”.

Tolona Lawolo (kaos merah) saat mendatangi Kantor Bawaslu
Kabupaten Nias untuk melaporkan adanya penyalahgunaan
fotokopi KTP miliknya, Jumat (3/7/2020).
Dokumentasi foto Onlihu Ndraha, S.E
Hal senada juga disampaikan Krisna Mendrofa kedatangannya untuk melaporkan penyalahgunaan fotokopi KTP miliknya tanpa seizin dan sepengetahuan.

“Bakal calon Faigiasa dan Damai Jaya terindikasi menggunakan fotokopi KTPku” ujar Krisna.

Ditambahkan Idaroyani Telaumbanua bahwa dia merasa dirugikan oleh bapaslon FAADAMAI yang menyerahkan fotokopi KTP miliknya di KPU Nias sebagai syarat dukungan menjadi calon kepala daerah.

“Baru saya ketahui kemarin lusa saat PPS melakukan verifikasi faktual. Seenaknya saja mereka menggunakan tanpa seizinku” ujar Idaroyani yang berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Disampaikan Anggota BAWASLU Kabupaten Nias Warling Telaumbanua bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat yang diterima oleh staf yang akan segera mereka validasi dan verifikasi.

“Untuk sementara ke pelapor kami hanya memberikan bukti pelaporan sementara” ujar Warling di raung tamu Kantor BAWASLU Kabupaten Nias.

Dijelaskan Warling bahwa siapapun yang melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan fotokopi KTP, lembaga pengawas ini hanya memberikan surat penerimaan laporan sementara. Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dilanjutkan untuk registrasi.

“Proses registrasi selama 3 hari”. Setelah itu, GAKUMDU yang tergabung didalamnya BAWASLU, Polisi dan Jaksa melakukan gelar perkara. Dan setelah keterangan saksi dan terlapor diterima. Bila memenuhi sanksi pidana pasti sampai di meja pengadilan.

“BAWASLU akan bekerja sesuai regulasi tanpa pengaruh siapapun” ujar Warling dengan senyum. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: