Syarat Dukungan TMS, Ancamannya Diskualifikasi
MediaNias.ID, Gido – Ketua Komisi
pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyatakan jika syarat minimal dukungan
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dari perseorangan tidak memenuhi
syarat (TMS) maka ancamannya diskualifikasi. Selama 14 hari ke depan PPS
melaksanakan verifikasi faktual.
Hal ini disampaikan
Firman kepada MediaNias.ID di ruang rapat Kantor KPU Nias di Hiliweto Kecamatan
Gido Kabupaten Nias, Senin (29/6/2020). “Jika TMS akan didiskualifikasi”.
Disampaikan Firman,
sebelum terjadinya pandemic Corona Virus Disases-19 (COVID-19) berdasar
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota pihaknya telah membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan perseorang
dari jalur independen Februari 2020. Dan yang sudah mendaftar saat itu ada 3
bakal pasangan calon yakni dari Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa
(FAADAMAI), Enanoi Dohare-Yulius Lase (ENONIU) dan Fajar Waruwu-Peringatan
Zebua.
“Yang lengkap syarat
dukugannya hanya paslon FAADAMAI dan ENONIU. Sedangkan Fajar Waruwu
didiskualifikasi” ujr Firman.
Lanjut lelaki yang
sudah 7 tahun menjadi komisioner di KPU Nias itu, bahwa syarat dukungan minimal
berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan oleh bakal calon
sebanyak 9.350 lembar. “Syarat ini telah lengkap dan dipenuhi oleh dua paslon”.
Dengan dimulainya
tahapan pemilihan kepala daerah 15 Juni 2020, KPU Nias melaksanakan tahapan
verifikasi faktual (verfak) selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 27 Juni
sampai dengan 10 Juli 2020.
“KPU melalui jajarannya
PPS di desa melaksanakan verifikasi kepada warga 9.350 orang yang sudah
menyerahkan fotokopi KTPnya. Pekerjaan PPS hanya mempertanyakan apakah
mendukung atau tidak. Kalau tidak mengisi formulir BA.5 KWK” ujar Firman.
Lebih jauh
dijelaskannya, dalam hal dukungan pasangan bakal calon TMS pada verfak tahap I
maka akan diberi kesempatan untuk kembali menyempurnakan selama 1 minggu ke
depan. Dengan ketentuan dikalikan dua.
“Misalnya dari syarat
minimal 9.350 itu, dukungan kepada paslon A yang memenuhi syarat hanya mencapai
7.000 dan TMS 2.350. Maka yang wajib diserahkannya kembali sebanyak 4.700
lembar fotokopi KTP. Waktu hanya satu minggu. Apabila juga masih terdapat TMS
ya sanksinya adalah diskualifikasi” kata Firman mencontokan.
Disinggung adanya
temuan kedua Paslon dari jalur independen baik FAADAMAI maupun ENONIU
terindikasi melakukan pemalsuan data. KPU Nias tidak memasuki ranah hukumnya
melainkan hanya verfak yang dibuktikan dengan MS dan atau TMS. “Itu kembali
kepada masyarakat yang merasa dirugikan”.
Pilkada
9 Desember 2020
Sebelum adanya Pandemic
Covid-19, pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias periode 2021-2024 yakni 23 September 2020. Akan tetapi dengan
adanya bencana non alam ini akhirnya ditunda dan pelaksanaannya 9 Desember 2020
mendatang.
Tahapan Pilkada yang
dilakukan oleh KPU Nias mulai dari verfak. Lalu Agustus 2020 pendaftaran calon
kepala daerah baik dari jalur independen maupun dari jalur partai politik. Dan
penetapannya September 2020.
Syarat paslon yang
diusung melalui parpol dan gabungan minimal 20 persen dari jumlah perolehan
kursi anggota DPRD. “Minimal 5 kursi”.
Oleh karena itu, Firman
menghimbau kepada PPS yang tengah melaksanakan verfak untuk tidak lari dari
gerulasi yang ada. Dan kepada masyarakat menerima petugas yang berkunjung
dirumah dengan penyampaikan data secara jujur.
Salah seorang tokoh
masyarakat Kabupaten Nias Darwis Zendrato menyayangkan sikap kedua paslon
tersebut yang terindikasi menyerahkan dokumen yang tidak benar. Mengingat
regulasi dari Bawaslu hanya memperbolehkan 7 hari untuk melapor bagi warga yang
merasa dirugikan. Untuk itu KPU Nias sebaiknya menempelkan seluruh nama-nama
pemberi dukungan ke paslon dib alai desa.
“Kalau adanya
transparansi dan tidak berkelik. Supaya juga masyarakat mengetahui adanya
namanya, apa salahnya KPU Nias menempelkan nama-nama pendukung dari paslon
perseorangan itu. Untuk mencegah adanya permainan data lagi” ujar Darwis
melalui telepon selurnya. [ON]