Pembunuh Sadis Terimakasih Laia Dituntut 20 Tahun Penjara
MediaNias.ID, Gunungsitoli - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sadis siswi SMA di Nias Selatan bernama Terimakasih Laia, Tolonasokhi Halawa, dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai Tolonasokhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban yaitu Terimakasih Laia'," demikian tuntutan jaksa dikutip dari Situs Informasi Penelusuran Perkara PN Gunung Sitoli, Jumat (19/6/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," sambung jaksa.
Tolonasokhi dinilai bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun IV Khou-khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (29/11/2019). Saat itu, Tolonasokhi disebut sedang berjalan ke rumahnya dan berpapasan dengan Terimakasih Laia yang baru pulang sekolah.
Tiba-tiba, Tolonasokhi disebut berbalik arah dan memeluk korban dari belakang dan menarik ke semak-semak. Korban melawan dan berteriak meminta tolong.
"Selanjutnya terdakwa berkata kepada korban 'Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orang tuamu, aku mau nikahi kamu', akan tetapi korban terus berteriak minta tolong sehingga terdakwa menikam kepala korban sebelah kiri secara berulang-ulang lalu terdakwa mengejar korban sambil menikam punggung secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup di semak-semak rumpun bambu dan tidak dapat bergerak lagi," demikain isi dakwaan terhadap Tolonasokhi.
Terdakwa kemudian diduga menutup mulut dan menggorok leher korban hingga Terimakasih Laia meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, kata jaksa, terdapat kurang lebih 87 tusukan di wajah, badan dan tangan serta luka akibat gorokan di leher.
"Kematian kemungkinan disebabkan karena pendarahan," demikian ujar jaksa.
Tolonasokhi sempat diburu polisi usai peristiwa pembunuhan terjadi. Dia ditangkap kemudian ditangkap oleh polisi pada Minggu (8/12/2019).
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban yaitu Terimakasih Laia'," demikian tuntutan jaksa dikutip dari Situs Informasi Penelusuran Perkara PN Gunung Sitoli, Jumat (19/6/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tolonasokhi Halawa alias Gamo dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," sambung jaksa.
Tolonasokhi dinilai bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun IV Khou-khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (29/11/2019). Saat itu, Tolonasokhi disebut sedang berjalan ke rumahnya dan berpapasan dengan Terimakasih Laia yang baru pulang sekolah.
Tiba-tiba, Tolonasokhi disebut berbalik arah dan memeluk korban dari belakang dan menarik ke semak-semak. Korban melawan dan berteriak meminta tolong.
"Selanjutnya terdakwa berkata kepada korban 'Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orang tuamu, aku mau nikahi kamu', akan tetapi korban terus berteriak minta tolong sehingga terdakwa menikam kepala korban sebelah kiri secara berulang-ulang lalu terdakwa mengejar korban sambil menikam punggung secara berulang-ulang hingga korban terjatuh dengan posisi terlungkup di semak-semak rumpun bambu dan tidak dapat bergerak lagi," demikain isi dakwaan terhadap Tolonasokhi.
Terdakwa kemudian diduga menutup mulut dan menggorok leher korban hingga Terimakasih Laia meninggal dunia. Berdasarkan hasil visum, kata jaksa, terdapat kurang lebih 87 tusukan di wajah, badan dan tangan serta luka akibat gorokan di leher.
"Kematian kemungkinan disebabkan karena pendarahan," demikian ujar jaksa.
Tolonasokhi sempat diburu polisi usai peristiwa pembunuhan terjadi. Dia ditangkap kemudian ditangkap oleh polisi pada Minggu (8/12/2019).