Paslon Perseorangan Palsukan Dokumen, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara
MediaNias.ID, Gido – Pasangan bakal
calon perseorangan yang menyerahkan dokumen palsu kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Nias ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda
paling banyak Rp 72.000.000.
Hal ini diungkapkan
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Novan Maskurnia Hura kepada MediaNias.ID di
ruang tamu Kantor Bawaslu Kabupaten Nias di Jl Nasional kilometer 23 arah Nias
Selatan, Senin (29/6/2020).
“Berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota, maka setiap bakal calon dari perseorangan yang menyerahkan dokumen palsu
kepada KPU akan diancam hukuman pidana. Pada pasal 185A paling singkat 36 bulan
dan maksimal 72 bulan dan atau denda minimal Rp 36.000.000 dan masksimal Rp
72.000.000” ujar Novan dengan pelan yang ditemani oleh anggota Bawaslu lainnya
Nurjaya Harefa dan Warling Telaumbanua.
Sementara jika
penyelenggaranya yang melakukan tindakan melawan hukum disaat melakukan
verifikasi faktual ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana
maksimumnya.
Oleh karena itu, pada
proses verfak yang tengah dilakukan oleh KPU Nias melalui PPS untuk tidak
melakukan perbuatan yang melawan hukum. Dan kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak
segan-segan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias. Syarat laporan yang
wajib diserahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dugaan perbuatan melawan
hukum serta bukti lainnya. “Sejauh ini belum ada yang melapor ke Bawaslu”.
Ditanya adanya temuan
indikasi pemalsuan dokumen yang diserahkan oleh Paslon Faigiasa
Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) dengan Enanoi Dohare-Yulius Lase
(ENONOIU), menurut Novan baru diketahuinya melalui wartawan.
Disarankannya, bagi
masyarakat yang memang merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada paslon
dari jalur perseorangan ada baiknya melaporkan hal itu ke Bawaslu. Dengan
mengisi formulir model A.1.
Adapun data yang
dilengkapi diantaranya identitas pelapor yang menyertakan fotokopi KTP,
peristiwa kejadian (hari/tanggal, tempat kejadian, terlapor siapa), saksi, alat
bukti dan uraian singkat perkara. [ON]