>

Paslon Perseorangan Palsukan Dokumen, Ancaman Pidana 6 Tahun Penjara


MediaNias.ID, Gido – Pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen palsu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Novan Maskurnia Hura kepada MediaNias.ID  di ruang tamu Kantor Bawaslu Kabupaten Nias di Jl Nasional kilometer 23 arah Nias Selatan, Senin (29/6/2020).

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka setiap bakal calon dari perseorangan yang menyerahkan dokumen palsu kepada KPU akan diancam hukuman pidana. Pada pasal 185A paling singkat 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan atau denda minimal Rp 36.000.000 dan masksimal Rp 72.000.000” ujar Novan dengan pelan yang ditemani oleh anggota Bawaslu lainnya Nurjaya Harefa dan Warling Telaumbanua.

Sementara jika penyelenggaranya yang melakukan tindakan melawan hukum disaat melakukan verifikasi faktual ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

Oleh karena itu, pada proses verfak yang tengah dilakukan oleh KPU Nias melalui PPS untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Dan kepada  masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak segan-segan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias. Syarat laporan yang wajib diserahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), dugaan perbuatan melawan hukum serta bukti lainnya. “Sejauh ini belum ada yang melapor ke Bawaslu”.

Ditanya adanya temuan indikasi pemalsuan dokumen yang diserahkan oleh Paslon Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) dengan Enanoi Dohare-Yulius Lase (ENONOIU), menurut Novan baru diketahuinya melalui wartawan.

Disarankannya, bagi masyarakat yang memang merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada paslon dari jalur perseorangan ada baiknya melaporkan hal itu ke Bawaslu. Dengan mengisi formulir model A.1.

Adapun data yang dilengkapi diantaranya identitas pelapor yang menyertakan fotokopi KTP, peristiwa kejadian (hari/tanggal, tempat kejadian, terlapor siapa), saksi, alat bukti dan uraian singkat perkara. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: