Fungsi BA.5 KWK Pada Verfak Paslon Perseorangan
Wakil Ketua DPRD Nias Sabayuti Gulo. Dokumen MediaNias.Id |
Hal ini disampaikan
Sabayuti kepada MediaNias.Id melalui pesan WhatShapp menanggapi adanya indikasi
pemalsuan dokumen yang diserahkan oleh Paslon Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya
Mendrofa (FAADAMAI) dengan Enanoi Dohare-Yulisu Lase (ENONIU) ke KPU Nias
beberapa bulan yang lalu. Selasa (30/6/2020).
Menurut Sabayuti jika
seseorang yang tengah diverifikasi faktual oleh KPU Nias melalui panitia
pemungutan suara (PPS) merasa keberatan dan tidak pernah memberikan dukungan
dalam bentuk apapun kepada paslon perseorangan maka alangkah baiknya
menandatangani surat model BA.5 KWK Perseorangan yang sudah disediakan oleh
penyelenggara.
“BA.5 KWK ini sebagai
alat bukti sah apa seseorang mendukung atau tidak. Walau sudah menyatakan tidak
mendukung, tapi tanpa menandatangani BA.5 KWK itu tetap saja dianggap memenuhi
syarat (MS). Jadi, tetap saja yang rugi adalah masyarakat” ujar lelaki yang
pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Kepala Desa se-Kabupaten Nias itu.
Lelaki yang akrab
disapa Ama Geno itu menyatakan fakta pada proses verfak, banyak warga yang
keberatan karena fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) telah diserahkan paslon
independen kepada KPU tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini dikategorikan sebagai
pemalsuan dokumen. “DPRD Nias mendorong masyarakat yang dirugikan untuk melapor
ke Bawaslu Kabupaten Nias dan juga di Polres Nias”.
Oleh karena itu, KTP
tidak boleh digunakan oleh orang lain selain pemiliknya dan atau tanpa
seizinnya. Yang menyangkut nilai dan harga diri yang tidak bisa diganggu pihak
lain. Maka paslon yang ditemukan member dokumen palsu bisa didiskualifikasi.
Walau demikian,
pihaknya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada penyelenggara yang
sudah memulai tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nias paska pandemic
corona virus disases 19 (COVID-19).
Hal yang sama juga
disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli pihaknya juga telah
mengetahui paslon yang tengah di verfak KPU Nias ini terindikasi menyerahkan
dokumen palsu. “Faktanya dari fotokopi KTP yang sudah diserahkan ke KPU Nias
ada dari Kades dan aparat desa yang seharusnya tidak bisa. Makanya mereka
bertanya darimana paslon ini memperolehnya”.
Disarankan Alinuru demi
penegakan hukum dan keadilan serta menghilangkan rasa praduga pemalsuan dokumen
dimaksud, maka ada baiknya setiap masyarakat yang menjadi korban membuat
laporan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias dengan formulir A.1.
Untuk diketahui
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wali Kota pada pasal 7 menyatakan paling lama penyerahan laporan ke bawaslu
7 hari sejak diketahuinya ada dugaan pelanggaran pemilu.
Alinuru mengimbau agar
masyarakat tetap tenang, para juri-KPU dan Bawaslu benar-benar menjaga
integritas sebagai penyelenggara yang adil. [ON]