>

Fungsi BA.5 KWK Pada Verfak Paslon Perseorangan

Wakil Ketua DPRD Nias Sabayuti Gulo. Dokumen MediaNias.Id
MediaNias.Id, Gido – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Sabayuti menyatakan bahwa fungsi surat model BA.5 KWK Perseorangan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melakukan verifikasi faktual (verfak) sangat menentukan memenuhi syarat (MS) dan atau tidak memenuhi syarat (TMS) bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias melalui jalur perseorangan.

Hal ini disampaikan Sabayuti kepada MediaNias.Id melalui pesan WhatShapp menanggapi adanya indikasi pemalsuan dokumen yang diserahkan oleh Paslon Faigiasa Bawamenewi-Damai Jaya Mendrofa (FAADAMAI) dengan Enanoi Dohare-Yulisu Lase (ENONIU) ke KPU Nias beberapa bulan yang lalu. Selasa (30/6/2020).

Menurut Sabayuti jika seseorang yang tengah diverifikasi faktual oleh KPU Nias melalui panitia pemungutan suara (PPS) merasa keberatan dan tidak pernah memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada paslon perseorangan maka alangkah baiknya menandatangani surat model BA.5 KWK Perseorangan yang sudah disediakan oleh penyelenggara.

“BA.5 KWK ini sebagai alat bukti sah apa seseorang mendukung atau tidak. Walau sudah menyatakan tidak mendukung, tapi tanpa menandatangani BA.5 KWK itu tetap saja dianggap memenuhi syarat (MS). Jadi, tetap saja yang rugi adalah masyarakat” ujar lelaki yang pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Kepala Desa se-Kabupaten Nias itu.

Lelaki yang akrab disapa Ama Geno itu menyatakan fakta pada proses verfak, banyak warga yang keberatan karena fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) telah diserahkan paslon independen kepada KPU tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen. “DPRD Nias mendorong masyarakat yang dirugikan untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Nias dan juga di Polres Nias”.

Oleh karena itu, KTP tidak boleh digunakan oleh orang lain selain pemiliknya dan atau tanpa seizinnya. Yang menyangkut nilai dan harga diri yang tidak bisa diganggu pihak lain. Maka paslon yang ditemukan member dokumen palsu bisa didiskualifikasi.

Walau demikian, pihaknya tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada penyelenggara yang sudah memulai tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nias paska pandemic corona virus disases 19 (COVID-19).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli pihaknya juga telah mengetahui paslon yang tengah di verfak KPU Nias ini terindikasi menyerahkan dokumen palsu. “Faktanya dari fotokopi KTP yang sudah diserahkan ke KPU Nias ada dari Kades dan aparat desa yang seharusnya tidak bisa. Makanya mereka bertanya darimana paslon ini memperolehnya”.
Disarankan Alinuru demi penegakan hukum dan keadilan serta menghilangkan rasa praduga pemalsuan dokumen dimaksud, maka ada baiknya setiap masyarakat yang menjadi korban membuat laporan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias dengan formulir A.1.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pasal 7 menyatakan paling lama penyerahan laporan ke bawaslu 7 hari sejak diketahuinya ada dugaan pelanggaran pemilu.

Alinuru mengimbau agar masyarakat tetap tenang, para juri-KPU dan Bawaslu benar-benar menjaga integritas sebagai penyelenggara yang adil. [ON]

Masukkan alamat email anda untuk menerima update berita: