Biaya Tes PCR Lebih Mahal Ketimbang Tiket Pesawat, ini Saran Kemenhub
MediaNias.ID, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keluhan maskapai dan penumpang terkait biaya Covid-19 PCR test yang lebih mahal dibandingkan tarif tiket pesawat. PCR Test menjadi salah satu persyaratan perjalanan dengan angkutan udara sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.
Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, berdasarkan aturan tersebut, calon penumpang angkutan udara dengan rute domestik dapat memilih salah satu dari tiga persyaratan yang telah ditetapkan. Pilihan menyesuaikan dengan ketersediaan fasilitas yang ada.
“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR atau rapid test, maka bisa dilakukan surat kesehatan yang tentu saja terakreditasi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
Novie mengaku, tes Covid-19 menggunakan PCR biayanya mencapai kisaran Rp 2 juta. Ini jauh lebih mahal dibandingkan rapid test biasa yang hanya dibanderol ratusan ribu rupiah.
Biaya tersebut juga jauh lebih mahal dari tarif penerbangan sejumlah rute. Atas dasar itu, Kemenhub mengapresiasi jika ada maskapai yang menyelenggarakan rapid test untuk diintegrasikan dalam penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto menyatakan, berdasarkan aturan tersebut, calon penumpang angkutan udara dengan rute domestik dapat memilih salah satu dari tiga persyaratan yang telah ditetapkan. Pilihan menyesuaikan dengan ketersediaan fasilitas yang ada.
“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR atau rapid test, maka bisa dilakukan surat kesehatan yang tentu saja terakreditasi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
Novie mengaku, tes Covid-19 menggunakan PCR biayanya mencapai kisaran Rp 2 juta. Ini jauh lebih mahal dibandingkan rapid test biasa yang hanya dibanderol ratusan ribu rupiah.
Biaya tersebut juga jauh lebih mahal dari tarif penerbangan sejumlah rute. Atas dasar itu, Kemenhub mengapresiasi jika ada maskapai yang menyelenggarakan rapid test untuk diintegrasikan dalam penerbangan.