17.163 KK Penerima BLT-DD di Kabupaten Nias
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Partisipatif Berkati Ndraha, S.E kepada MediaNias.ID di Sekretariat Tenaga Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Nias di Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Jumat (19/6/2020).
“sebanyak 17.163 kepala keluarha penerima BLT-DD di Kabupaten Nias” ujar Berkati sambil menyerahkan salinan data penerima manfaat dimaksud.
Dijabarkan Berkati, Kecamatan Gido dengan 21 desa terdapat 2.521 KK, Kecamatan Mau dengan 11 desa terdapat 1.304 KK, Kecamatan Somolo-molo dengan 11 desa penerima manfaat sebanyak 602 KK. Kecamatan Sogaeadu dengan 11 desa penerima BLT-DD sebanyak 1.431 KK.
Kemudian untuk Kecamatan Idanogawo dengan 28 desa terdapat 2.982 KK, Kecamatan Bawolato dengan 25 desa terdapat 2.741 KK, Kecamatan Ulugawo dengan 14 desa terdapat 1.211 KK.
Serta Kecamatan Hiliserangkai dengan 15 desa terdapat 1.744 KK, Kecamatan Botomuzoi dengan 18 desa terdapat 1.524 KK dan Kecamatan Hiliduho dengan 16 desa terdapat 1.103 kepala keluarga.
Lanjut Berkati, setelah dilakukan pembagian BLT-DD tahap I untuk Bulan April 2020, jumlah penerima menjadi 17.013 KK. “Penerima manfaat berkurang 750 KK”. Adanya pengurangan disebabkan penerima bantuan dari Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia itu melalui dana desa terdapat data ganda.
“Data ganda dimaksud, saat pendataan BLT-DD, pemerintahan desa belum mengetahui penerima manfaat menerima bantuan lainnya seperti bantuan social tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) perluasan”. Jadi, penerima manfaat diwajibkan memilih salah satu bantuan yang larus diterimanya.
Dari pembagian tahap I ini jumlah dana desa yang sudah dibagikan ke masayrakat sebesar Rp 10.207.800.000. sementara pembagian tahap II dan III untuk Bulan Mei dan Juni 2020 akan segera menyusul. “Pencairan tahap II paling terlambat akhir Juni 2020”.
Lelaki yang pernah bekerja di Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias itu memaparkan, berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nias Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembagian dan Rincian Dana Desa se-Kabupaten Nias, total DD senilai Rp 179.544.025.000.
“Permdesa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa mengamanatkan pemberian BLT-DD selama 3 bulan untuk Bulan April, Mei dan Juni dengan besaran Rp 600.000 setiap bulan untuk satu penerima manfaat secara tunai atau transferan” tutur Berkati dengan senyum.
BLT-DD Diperpanjang
Setelah keluarnya Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa Nomor 1/2020 tentang Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka penyaluran BLT-DD diperpanjang selama 6 bulan.
“Jadi bantuan BLT-DD ini menjadi 6 bulan. Penambahannya Juli, Agustus dan September 2020” kata Berkati.
Namun, menurut Berkati besaran BLT-DD untuk 3 bulan seterusnya hanya senilai Rp 300.000 untuk setiap bulan perkeluarga yang dibayarkan secara tunai. “Bila belum dianggarkan dalam APBDesa maka wajib dilakukan musyawarah desa tentang penetapan perubahan APBDesa TA 2020”.
Salah seorang Kepala Desa Sohoya Hiburan Zamasi yang dijumpai MediaNias.ID menyampaikan penerima BLT-DD didesanya sebanyak 34 KK dan pembagian tahap I telah selesai dan diterima seluruh pemanfaat. Sedangkan tahap II akan direalisasikan Senin (22/6/2020) yang bertempat di Sanggar Seni dan Budaya Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias. [ON].